Satres Narkoba Menagamankan Pengedar Narkoba
Penangkapan pelaku berinisial FA ini dilakukan pada 29 September 2020 sekira pukul 15.00 Wib di depan Ruko Perumahan Pinang Mas
BABELNEWWS.ID-- Seorang pengedar narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.
Penangkapan pelaku berinisial FA ini dilakukan pada 29 September 2020 sekira pukul 15.00 Wib di depan Ruko Perumahan Pinang Mas Km.8, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yang dicurigai memiliki, menyimpan dan menguasai paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi akan melakukan transaksi," ujar Ronny, Rabu (7/10/2020).
Dari informasi itu, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
"Saat sore itu, kita melihat ciri-ciri orang tersebut sedang menunggu di kawasan ditangkapnya pelaku. Saat kita datangi, dan lakukan penggeledahan, kita temukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket sabu," ungkapnya.
Tak sampai di situ, dari hasil introgasi polisi, pelaku mengakui, masih ada lagi sabu-sabu yang disimpan di kediamannya di Perumahan Griya Hangtuah Permai.
"Kita temukan lagi 15 paket sabu dan 15 butir pil ekstasi," tegasnya.
Dari tes urine yang dilakukan, pelaku positif menggunakan narkotika.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan. Dari siapa barang itu didapat, dan kemana saja sudah dijual pelaku," pungkasnya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap di Tanjungpinang, Polisi Telusuri Asal dan Tujuan Barang, https://batam.tribunnews.com/2020/10/07/seorang-pengedar-narkoba-ditangkap-di-tanjungpinang-polisi-telusuri-asal-dan-tujuan-barang.