Pemain Sinetron Dari Jendela SMP Tersandung Kasus Narkoba

seorang artis sinetron tersandung kasus narkoba. Polisi menangkapnya di sebuah penginapan di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat

Editor: Agus Nuryadhyn
Tribunnews/Herudin
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan narkoba yang dimiliki artis RR, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). Unit 5 subdit 3 Dirnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron RR pada Kamis lalu (15/10/2020) di Depok dengan barang bukti tiga buah klip sabu dengan berat sekitar 0,4 gram. Dalam rilis tersebut RR tidak dihadirkan karena masih di bawah umur. Tribunnews/Herudin 

Baru-baru ini dirinya membeli narkoba dari pemasok yang berinisial P.

Dirinya membeli narkoba dengan harga 400 ribu rupiah.

Polda Metro Jaya berencana menggelar konferensi pers terkait penangkapan RR pada Senin (19/10/2020).

Selain Itu, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara & Denda Rp 10 Juta

Vanessa Angel dituntut hukuman pindana selama enam bulan penjara karena kasus narkoba yang menderanya.

Vanessa Angel juga membayar denda sebesar Rp 10 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (15/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kini Vanessa Angel pun menanti rangkaian sidang selanjutnya.

"Iya, 6 bulan penjara denda 10 juta subs (subsider) 3 bulan kurungan," ujar Kepala Seksi Intelejen Pengadian Negeri Jakarta Barat, Edwin, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan tersebut dijadwalkan untuk dilaksanakan Senin (12/10/2020).

Kendati demikian agenda ditunda dan baru dilaksanakan Kamis siang.

Hal itu lantaran pihak JPU masih mempersiapkan berkas tuntutan.

Tuntutan Vanessa Angel ini terkait kepemilikan psikotropika.

Vanessa Angel didapati memiliki psikotropika golongan IV, yakni pil xanax.

Menurut Vanessa, beberapa pil xanax tersebut diberikan oleh kuasa hukumnya saat ia tersandung kasus prostitusi online pada 2019 lalu di Surabaya, Jawa Timur.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved