Dua Oknum Satpol PP di Lampung Utara Ditangkap, Hendak Mengkonsumsi Sabu Dalam Toilet

Dua orang oknum Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara, diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,14 gram

Editor: Agus Nuryadhyn
Tribunlampung.co.id/Anung
Kedua Oknum Pol PP Mengaku Baru Sekali Pakai Sabu di Rumdis Bupati Lampung Utara 

BABELNEWS.ID-- Dua orang oknum Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Utara, diamankan bersama barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,14 gram.

Penangkapan terhadap dua oknum Satpol PP dilakukan Satuan Narkoba Polres Lampung.

“Ditaksir senilai Rp 200 ribu. Sabu yang diamankan satu paket kecil,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Kamis 22 Oktober 2020.

Kemudian dilakukan pengembangan oleh anggota.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lampung Utara.

Diketahui, dua oknum Satpol PP Lampung Utara diamankan satres narkoba Polres setempat.

Keduanya ditangkap di dalam toilet. Kedua oknum tersebut DT dan Ri.

Mereka diamankan ketika akan mengkonsumsi sabu.

“Mereka diamankan di dalam komplek rumah dinas Bupati Lampung Utara,” jelasnya. 

Pengakuan kedua oknum Satpol PP Lampung Utara yang tertangkap Satuan narkoba Polres Lampung, baru pertama kali memakai di rumah dinas Bupati.

"Baru pertama kali pakai di rumdin," kata DT, diamini RI, saat pemeriksaan di ruang Satnarkoba Polres Lampung Utara, Kamis 22 Oktober 2020.

DT mengaku dirinya baru akan memakai sabu bersama RI didalam toilet, yang letaknya di dekat mushola Rumdin.

Apes disaat bersamaan datang anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

"Belum sempat pakai, kami keburu ditangkap," jelas keduanya.

RI mengaku mengkonsumsi sabu-sabu sekitar lima bulan terakhir.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved