Gubernur Keluarkan Kebijakan Pemutihan BBNKB dan PKB, Ringankan Perekonomian Masyarakat di Covid 19

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berinisiatif mengeluarkan kebijakan pemutihan (pembebasan) BBNKB dan sanksi administrasi PKB

Editor: Agus Nuryadhyn
aslimalang.wordpress.com
ILUSTRASI 

BABELNEWS.ID--  Jangan sampai diabaikan karena pajak kendaraan bermotor  yang mati 2 tahun berturut-turut akan dihapus nomor registrasi dan STNK diblokir, motor jadi bodong alias ilegal.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berinisiatif mengeluarkan kebijakan pemutihan (pembebasan) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini untuk membantu meringankan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini sesuai dengan surat peraturan gubernur (pergub) 66 tahun 2020 yang ditandatangani per tanggal 21 Oktober 2020.

Dalam rangka pemutihan ini, pemilik kendaraan cukup memenuhi 3 syarat untuk lolos pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tiga syarat itu pun bukan hal yang sulit dipenuhi.

Selain dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB asli, pemilik kendaraan cukup membawa KTP asli untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah dimulai sejak 1 November 2020.

Kasi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), Pangkalpinang Wedius Virkiyan mengatakan kebijakan pemutihan dimulai 1 November 2020 sampai dengan 31 Januari 2021.

"Selain BBNKB, PKB juga kita bebaskan dari pokok dan sanksi administratif yang tertunggak.

Ini merupakan kebijakan pak gubernur bagi yang terkena dampak Covid-19, jadi diberi keringanan untuk pajak kendaraan bemotor dan meningkatkan realisasi juga," kata Wedius Virkiyan, Jumat (30/10/2020).

Nah buat Anda ada 3 syarat biar lolos saat pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

1. Siapkan surat atau dokumen yang diperlukan yaitu STNK asli

2. KTP sesuai nama STNK

3. Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved