Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tempat Nongkrong, Simpan Ganja Kering dan Sabu di Rumah
Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanahkaro melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba
BABELNEWS.ID-- Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanahkaro melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba.
Pelaku yang santer dikenal sebagai pengedar narkoba, bernama Edward Purba (42).
Namanya cukup ‘harum’ dan sering disebut-sebut oleh sejumlah pengguna narkoba, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanahkaro kemudian mencari tahu rekam jejak warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi ini.
“Pada Kamis (26/11) kemarin, kami ketahui bahwa tersangka tengah berada di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe.
Tanpa buang waktu, tim kemudian bergerak ke lokasi dimaksud,” kata KBO Sat Res Narkoba Polres Tanahkaro AKP Hendrik P Tarigan, Minggu (29/11/2020).
Sesampainya di satu rumah yang dijadikan tempat nongkrong oleh pelaku, polisi pun langsung melakukan pengepungan.
Tersangka yang kaget cuma bisa terdiam.
Dia kemudian mengangkat kedua tangan tanda menyerah.
“Setelah kami interogasi, ternyata barang bukti ada disimpan di rumahnya.
Tim kemudian bergerak ke rumah tersangka di Desa Rumah Berastagi,” kata Hendrik.
Begitu tiba di rumah Hendrik, polisi langsung melakukan penggeledahan.
Saat memeriksa kamar tersangka, akhirnya didapati ganja kering yang disimpan di bawah tempat tidur.
Adapun berat ganja kering yang ditemukan, sekitar 58,76 gram.
Rencananya, ganja yang dibungkus koran tersebut hendak dijual tersangka kepada pembeli.
Selain menemukan ganja, polisi juga menemukan sabu-sabu.
Serbuk kristal itu didapati petugas menempel di papan kaca. Beratnya, ditaksir sekitar 1,36 gra.
“Selain narkoba, tim juga menemukan alat isap sabu (bong) di dalam lemari tersangka,” kata Hendrik.
Guna pengembangan lebih lanjut, Hendrik kemudian diboyong petugas Polres Tanahkaro.
Saat ini, penyidik masih mendalami darimana tersangka memperoleh pasokan ganja dan sabu.
“Atas perbuatannya, tersangka kami sangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata Hendrik.(cr4)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pengedar Narkoba Simpan Ganja di Bawah Tempat Tidur Rumah, Polisi Turut Temukan Sabu, https://medan.tribunnews.com/2020/11/30/pengedar-narkoba-simpan-ganja-di-bawah-tempat-tidur-rumah-polisi-turut-temukan-sabu?page=all.