Selasa, 14 April 2026

Pria WNA Kanada Diamankan Petugas Imigrasi TPI Malang, Dugaan Pemalsuan Dokumen Ijin Tinggal

Pria asal Kanada ini diamankan, diduga melakukan pemalsuan dokumen dan data persyaratan dalam pengajuan permohonan izin tinggal.

Editor: Agus Nuryadhyn
ISTIMEWA
WNA asal Kanada, Khan A Ahmad (memakai jaket hijau dan bertopi) saat diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (17/12/2020). 

BABELNEWS.ID-- Seorang warga negara asing (WNA) bernama Khan A. Ahmad diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang,

Kamis (17/12/2020).

Pria asal Kanada ini diamankan, diduga melakukan pemalsuan dokumen dan data persyaratan dalam pengajuan permohonan izin tinggal.

Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Donny Prasetyo Utomo membenarkan hal tersebut.

"Berkat kejelian petugas dalam pemeriksaan dokumen dan data WNA yang mengajukan permohonan izin tinggal, kami mengamankan WNA atas nama Khan A Ahmad bersama sejumlah barang bukti," ujarnya kepada TribunMadura.com.

Akibat perbuatannya tersebut, Khan A Ahmad dikenakan pasal 123 huruf (a) Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta," tambahnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

"Untuk Khan A Ahmad sendiri dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas I Malang. Dan kami juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada Kedutaan Kanada dan keluarga tersangka. Dan tidak lama lagi, tersangka akan menjalani persidangan atas kasus tersebut," jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan deportasi kepada Khan A Ahmad, bila telah selesai menjalani hukuman.

"Deportasi akan dilakukan setelah Khan A Ahmad selesai menjalani hukuman di Indonesia. Jadi setelah sidang dan vonis dijatuhkan, ia akan menjalani hukuman. Lalu setelah selesai menjalani hukumannya, dia akan kami deportasi ke negara asalnya," tandasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Diduga Palsukan Dokumen Izin Tinggal, WNA Asal Kanada Ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, https://madura.tribunnews.com/2020/12/18/diduga-palsukan-dokumen-izin-tinggal-wna-asal-kanada-ditangkap-kantor-imigrasi-kelas-i-tpi-malang.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved