Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Apartemen, Delapan Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Remaja yang ditangkap tersebut adalah SE, perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.
BABELNEWS.ID-- Aparat gabungan membongkar kasus prostitusi online di Apartemen Green Pramuka, Jakarta.
Dalam penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan, petugas mengamankan sebanyak 50 orang.
Di antara para tersangka ada seorang remaja berusia 16 tahun atau di masih anak di bawah umur.
Remaja yang ditangkap tersebut adalah SE, perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.
"Ada sekira 50 orang yang kami amankan terkait kasus tersebut," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Chitya kepada TribunJakarta.com, di lokasi, Senin (11/1/2021).
Kasus itu berungkap berkat laporan warga sekitar ihwal adanya dugaan praktik prostitusi di dalam apartemen tersebut.
Berikut fakta-faktanya :
1. Tetapkan 8 Tersangka
Polisi telah menetapkan delapan tersangka kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Senin (11/1/2021).
Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23).