Mantan Narapidana Ini, Kembali DItangkap Kasus Narkotika
Pemuda yang berinisial RA (17) warga Kabupaten Bungo diamankan kasus tindak pidana narkotika.
BABELNEWS.ID-- Seorang mantan narapidana kasus narkotika kembali diamankan oleh Polres Bungo.
Pemuda yang berinisial RA (17) warga Kabupaten Bungo diamankan kasus tindak pidana narkotika.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolres Bungo melalui Paur Humas, Iptu M Nur menyebutkan pemuda tersebut diamankan pada Rabu (13/1/2021) kemarin sekitar pukul 21.30 WIB.
Dia menyebutkan penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba yang sedang dalam perjalanan dari Kecamatan Bathin II Pelayang.
"Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo dapat informasi ada satu orang pengemudi sepeda motor dengan ciri tertentu sedang membawa paket narkotika jenis sabu dari Dusun Peleyang, Kecamatan Bathin II Pelayang hendak menuju Kota Muara Bungo," jelasnya kepada awak media, Kamis (14/1/2021).
Kemudian, lanjut Paur Humas, tim melakukan melakukan penyelidikan dengan cara penyisiran dan pengintaian dilokasi yang dimaksud dalam informasi itu.
Dalam proses penangkapan, pemuda tersebut berusaha untuk melarikan diri. Namun tidak berselang lama, Iptu M Nur mengungkapkan tersebut berhasil diamankan.
"Dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu golongan I seberat 25 gram yang ditaruh dalam bagasi motornya," ungkapnya.
Pria yang kini mendekam di Mapolres Bungo itu dikenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Sempat Kabur, Residivis Kasus Narkotika Ini Ditangkap Polres Bungo, Puluhan Paket Sabu Diamankan, https://jambi.tribunnews.com/2021/01/14/sempat-kabur-residivis-kasus-narkotika-ini-ditangkap-polres-bungo-puluhan-paket-sabu-diamankan.