Dua Tersangka Saksikan Pemusnahan Sabu Nilai Miliaran Rupiah, Diblender Dengan Air dan Sabun
Jika per gram sabu seharga Rp 1,5 juta, maka total nilai sabu yang dimusnahkan mencapai Rp 1,8 miliar
Tidak berhenti di situ, aparat menggeledah rumah kontrakan Idrus, yang ternyata menyimpan sabu dalam jumlah besar, lebih dari satu kilogram.
Sabu tersebut hanya disimpan di dalam ember. Aparat pun berhasil menemukannya.
"Kami temukan sabu seberat 1.004 gram dalam ember," kata Hitler.
"Semua sabu yang kami amankan itu 1.200 gram," ujarnya.
Dicky dan Idrus diganjar pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan terancam pidana penjara bisa sampai seumur hidup.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tatapan Kosong Dua Pengedar Saksikan Sabu 1,2 Kilogram Miliknya Diblender Polisi, https:///jakarta.tribunnews.com/2021/01/15/tatapan-kosong-dua-pengedar-saksikan-sabu-12-kilogram-miliknya-diblender-polisi?page=all.