Dua Tersangka Saksikan Pemusnahan Sabu Nilai Miliaran Rupiah, Diblender Dengan Air dan Sabun

Jika per gram sabu seharga Rp 1,5 juta, maka total nilai sabu yang dimusnahkan mencapai Rp 1,8 miliar

Editor: Agus Nuryadhyn
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Dua tersangka pengedar narkotika, Dicky Hardiansyah (33) dan Idrus Firdaus (39), hanya bisa menatap kosong saat 1,2 kilogram sabu miliknya dimusnahkan polisi dengan cara diblender, di Mapolsek Ciputat Timur, Jumat (15/1/2021). 

Tidak berhenti di situ, aparat menggeledah rumah kontrakan Idrus, yang ternyata menyimpan sabu dalam jumlah besar, lebih dari satu kilogram.

Sabu tersebut hanya disimpan di dalam ember. Aparat pun berhasil menemukannya.

"Kami temukan sabu seberat 1.004 gram dalam ember," kata Hitler.

"Semua sabu yang kami amankan itu 1.200 gram," ujarnya.

Dicky dan Idrus diganjar pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan terancam pidana penjara bisa sampai seumur hidup.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tatapan Kosong Dua Pengedar Saksikan Sabu 1,2 Kilogram Miliknya Diblender Polisi, https:///jakarta.tribunnews.com/2021/01/15/tatapan-kosong-dua-pengedar-saksikan-sabu-12-kilogram-miliknya-diblender-polisi?page=all.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved