Polisi Serahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan, Kepemilikan 46 Kilogram Sabu
Mudji menuturkan, pihaknya juga terus melakukan pengembangan kasus 46 kilogram.
BABELNEWS.ID-- Polisi terus melakukan pengembangan pengungkapan terkait kasus 46 kilogram sabu.
Bahkan polisi sudah melakukan penyerahan tahap II.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, berkas ketiga tersangka pemilik 46 kilogram sabu telah diserahkan ke Kejaksaan.
"Sudah tahap 2," ujar Mudji Rabu (10/2/2021)
Menurut Mudji, usai diserahkan ke kejaksaan dan mendapatkan ketetapan dari kejaksaan dan pengadilan hal itu menjadi dasar pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti.
"Karena sudah diserahkan kita lakukan pemusnahan barang bukti," ujarnya.
Mudji menuturkan, pihaknya juga terus melakukan pengembangan kasus 46 kilogram.
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang berkordinasi dengan Malaysia untuk mencari terduga bandar yang merupakan warga negara Malaysia.
"Saat ini kita tengah berkordinasi dengan pihak Malaysia dengan cara diplomatis ke mereka," ujarnya.
Sebanyak tiga orang ditetapkan atas kepemilikan 46 kilogram narkotika jenis sabu tersebut.
Barang bukti didapatkan dari beberapa TKP di antara nya adalah di Parkiran J8 Food Court Jalan Duyung
Kelurahan, Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei
Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam, di dalam lemari dan Gudang Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong
Kecamatan Belakang Padang Kota Batam. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Kasus Sabu Seberat 46 Kg Sudah Diserahkan ke Kejaksaan, https://batam.tribunnews.com/2021/02/10/kasus-sabu-seberat-46-kg-sudah-diserahkan-ke-kejaksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/pemusnahan-barang-bukti-narkotika-jenis-sabu-sebanyak-46-kilogram.jpg)