Polres Kebumen Ungkap Penyalahgunaan Tembakau Gorila

Kasus tembakau gorila ini sekaligus menjadi kasus pertama yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Kebumen

Editor: Agus Nuryadhyn
istimewa
Rilis ungkap kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Kebumen, Selasa (9/2/2021). 

BABELNEWS.ID-- Polres Kebumen ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila di Kebumen, Jawa Tengah.

Kasus tembakau gorila ini sekaligus menjadi kasus pertama yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Kebumen. 

Dua tersangka masing-masing yang diamankan, KL (23) warga Desa Podoluhur Kecamatan Klirong, Kebumen dan RA (22)  telah ditangkap. 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mengungkapkan, para tersangka ditangkap pada Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kos di Pasar Rabuk Kecamatan Kebumen.

"Saat kita geledah rumah kos di Pasar Rabuk, kita dapati barang bukti ini," jelas AKP Paryudi, Selasa (9/2).

Polisi menyita barang bukti berupa 256,83 gram tembakau gorila yang disimpan di dalam kamar kos tersangka. 

Tembakau gorila atau ganja sintetis ini oleh tersangka didapat dari seseorang di Kabupaten Bandung seharga Rp 2 juta per 100 gram nya.

Tersangka ternyata sudah mengkonsumsi tembakau gorila sejak tahun 2016 silam.

"Efek yang ditimbulkan dari tembakau ini lebih dahsyat jika dibandingkan ganja biasa.

Orang yang mengkonsumsi mengalami halusinasi," papar AKP Paryudi. 

Bentuk tembakau gorila ini seperti tembakau kebanyakan.

Hanya di dalamnya ada kandungan narkotika ketika dicek di laboratorium.

Jika ganja memiliki aroma yang khas, dari asap yang dihasilkan ketika telah dibakar, tembakau gorila justru tidak berbau.

Ketika dibakar pun tidak memiliki aroma yang khas seperti ganja.

Ini membuat orang awam sepintas tidak bisa mengenali narkotika jenis tembakau gorila atau "gori".

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved