Polisi Grebek Petani Kopi Jadi Bandar Togel

Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang tunai berbagai pecahan total senilai Rp 238.000 dan ATK untuk memasang togel.

Editor: Agus Nuryadhyn
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka berikut barang bukti saat diamankan Satreskrim Polres OKU Selatan, Kamis (11/2/2021). 

BABELNEWS.ID-- Seorang petani kopi diamankan Satreskrim Polres OKU Selatan, Kamis (11/2).

Pria berinisial S (35) warga Kecamatan Buana Pemaca OKU Selatan, diamankan polisi karena nyambi sebagai bandar togel.

Tersangka harus berurusan dengan hukum, pasca lakukan penggrebekan di rumahnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang tunai berbagai pecahan total senilai Rp 238.000 dan ATK untuk memasang togel.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SIK, membenarkan telah mengamankan seorang tersangka perjudian toto gelap (togel).

"Tersangka kita grebek di rumah, saat ini telah kita amankan di Mapolres OKU Selatan,"ujar Apromico, Kamis (11/2).

Saat digrebek, Selasa (9/2/2021) turut diamankan barang bukti (BB) tujuh lembar uang kertas dari berbagai pecahan mulai dari pecahan Rp 100 ribu hingga Rp 2 ribu sebagai barang bukti dari tersangka yang berprofesi sebagai bandar togel.

Akibatnya, tersangka diterancam maksimal pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara  yang dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian togel.

"Tersangka dijerat pasal 303 KUH Pidana, dengan ancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,"jelas kasat.(*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul PETANI Kopi Ini Pasrah Digrebek Petugas, Jadi Bandar Judi Togel, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, https://palembang.tribunnews.com/2021/02/11/petani-kopi-ini-pasrah-digrebek-petugas-jadi-bandar-judi-togel-terancam-hukuman-10-tahun-penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved