Pria Ini Ditangkap Saat Menunggu Pembeli, BB Sabu Disimpan di Casing HP
pada saat dilakukan penangkapan pelaku ini diduga sedang menunggu pembeli yang akan datang menemuinya.
BABELNEWS.ID-- Seorang terduga pelaku penyalahguna narkoba berhasil diamankan Personel Polsekta Berastagi.
Pria yang diketahui bernama Yoas, diamankan di kawasan Jalan Veteran, Berastagi.
Kanit Reskrim Polsekta Berastagi Ipda H.F Marpaung menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku berkat informasi dari masyarakat.
Setelah mengumpulkan serangkaian informasi, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya pada Rabu (10/2/2021) kemarin.
"Benar kita kemarin mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku kita tangkap sekira pukul 21.15 WIB," ujar Marpaung, Minggu (14/2/2021).
Dirinya mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan pelaku ini diduga sedang menunggu pembeli yang akan datang menemuinya.
Setelah mengamankan pelaku, Marpaung mengatakan pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku.
Dikatakan Marpaung, setelah beberapa saat melakukan penggeledahan pihaknya mendapatkan beberapa barang bukti dari tangan pelaku.
Adapun barang bukti yang disita adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berarti 0,40 gram.
Untuk mengelabuhi petugas, pelaku ini memiliki modus menyimpan sabu tersebut di dalam casing telepon seluler miliknya.
"Agar tidak ketahuan petugas saat digeledah, pelaku menyimpan barang bukti di dalam casing HP miliknya," katanya.
Selain itu, Marpaung menjelaskan pihaknya juga mendapatkan barang bukti dua plastik klip dalam keadaan kosong. Kemudian, satu unit timbangan elektrik dan yang tunai sebesar 150 ribu rupiah yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
"Di tas milik pelaku, juga kita temukan barang bukti lainnya, dan ada juga timbangan elektrik," ucapnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, Marpaung mengatakan pihaknya langsung membawa pelaku ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr4/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sembunyikan Sabu di Casing HP, Personel Polsekta Berastagi Tangkap Yoas, https://medan.tribunnews.com/2021/02/14/sembunyikan-sabu-di-casing-hp-personel-polsekta-berastagi-tangkap-yoas.