BNN Gagalkan Peredaran Sabu di Sumsel, Eks Anggota Dewan Ditangkap, 5 Kilogram Sabu di Dasbor Mobil

Pelaku tersebut berinisial SB, nekat menjadi kurir sabu-sabu untuk bisa melunasi yang utang miliaran rupiah.

Editor: Agus Nuryadhyn
Narkoba/NET
ILUSTRASI narkoba jenis kristal 

BABELNEWS.ID-- Seorang mantan anggota DRPD di Aceh ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.

Pria mantan anggota DPRD di Kabupaten Pidie Jaya Aceh, ditangkap diduga terlibat kasus perederan narkoba.

Pelaku tersebut berinisial SB, nekat menjadi kurir sabu-sabu untuk bisa melunasi yang utang miliaran rupiah.

Ia kedapatan membawa 5 kilogram diduga sabu.

Modal nyaleg

Sebelumnya SB menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Ia kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada periode kedua.

"Periode pertama tersangka ini menjadi anggota DPRD karena ada yang di PAW. Karena merasa ekonomi stabil dia maju lagi untuk periode kedua," tutur Kepala Bidang Berantas BNN Sumatera Selatan Habi Kusno.

Sayangnya, di periode kedua pada tahun 2019, SB gagal menjadi wakil rakyat. Sebab, suara yang didapatkannya sangat sedikit.

Lebih apes lagi, SB terjerat utang miliaran sebagai modal untuk mencalonkan diri.

"Namun kalah dan utangnya sampai miliaran," tutur dia.

SB pun mengambil jalan pintas dengan menjadi kurir sabu dari Riau ke PALI dengan upah Rp 100 juta.

Dibuntuti

Melansir Antara, Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramdhani menuturkan, petugas BNN sebelumnya sempat membuntuti mobil tersangka SB.

Saat itu pelaku dalam perjalanan mengantar lima kilogram sabu-sabu pesanan warga Kabupaten PALI, Senin (1/3/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved