Kakak Tarik Handuk Adik Ipar Usai Mandi, Tubuh Moleknya Bikin Tergoda, Dirudapaksa Hingga 7 Kali
Hanya mengenakan handuk keluar dari kamar mandi, tubuh ibu muda bikin kakak ipar tergoda. Dibawa ke kamar lalu dipaksa berhubungan intim
BABELNEWS.ID,-- Nasib malang dialami oleh seorang ibu muda berinisial ES.
Ia menjadi korban perkosaan oleh kakak iparnya sendiri berinisial AI.
Mirisnya, saat ES menceritakan peristiwa yang menimpa, reaksi suaminya malah marah.
Kelakuan bejad AI terhadap ES tak dipercaya oleh suaminya sendiri.
ES pun kemudian mencoba melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya ke aparat kepolisian.
Tetapi laporannya bukannya malah diterima apalagi ditindaklanjuti.
Justri laporan ES ditolak oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
--> Tubuh Ibu Muda Dibalut Handuk Usai Mandi, Harum Bikin Kakak Ipar Tergoda, Ditangkap Lalu Dirudapaksa
Kasus pemerkosaan yang dialami ES oleh AI dianggap suka sama suka.
Peristiwa pemerkosaan yang dialami oleh ES terjadi Januari 2021.
Saat itu Es baru saja selesai mandi.

Saat hendak masuk ke kamar dan sedang mengenakan handuk, saat itulah kakak iparnya beraksi.
Peristiwa yang dialami oleh ES diakuinya bukan partama kalinya terjadi.
Bahkan dia mengkau telah 7 kali dirudapaksa oleh kakak iparnya sendiri.
Bahkan hingga kini masih ketakutan.
Ia mengaku diancam akan dibunuh oleh kakak iparnya.
Akibat rudapaksa yang dilakukan sang kakak ipar, sang suaminya kini marah besar dan mereka kini pisah ranjang.
Baca Juga:
--> Duet Pasangan Kekasih Beradegan Intim, Sengaja Direkam Lalu Dibeli Situs Dewasa, Dapat Uang Jutaan
Malangnya bagi ibu muda ini, sang suami justru tak percaya jika dia sudah dirudapaksa sebanyak 7 kali oleh sang kakak ipar.
Bahkan laporannya pun ditolak oleh pihak kepolisian yang menilai bahwa perbuatan itu dilakukan suka sama suka.
Maka itu, dia kembali mendatangi kantor kepolisian dan meminta keadilan, berikut fakta-faktanya:
1. Bawa Pengacara Datangi Pihak Kepolisian
Seperti diketahui, belum ditindaklanjutinya perkara kasus pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di Kabupaten Banyuasin.
Dedi Junaidi SH Kuasa hukum korban sebut saja ES mendatangi Polres Banyuasin.
Dedi tidak sendirian menyambangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Banyuasin.
Dirinya didampingi Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Kecamatan Sembawa Banyuasin, Herlis Noorida.
Kedatangan mereka ke Unit PPA Polres Banyuasin, untuk mempertanyakan laporan kasus pemerkosaan yang menimpa IRT beranak 1 yang dilakukan oleh diduga pelaku Ai kakak ipar korban.
"Disini kami melaporkan kasus rudapaksa terhadap korban ES. Namun pelaporan pengaduan yang kami sampaikan ke pihak Polres hasilnya tidak memuaskan."
"Karena laporan kami tidak diterima, dengan alasan karena hasil penyelidikan Polres Banyuasin, pelaku dan korban bisa dikatakan suka sama suka," kata Dedi yang menirukan penjelasan Kanit PPA Polres Banyuasin.
Menurut Dedi, Minggu (21/3/2021) kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada tiga bulan yang lalu.
Tempatnya Januari 2021, dan menurut pengakuan korban, dirinya menjadi korban pemerkosaan sebanyak tujuh kali dibawa ancaman pelaku.
"Kejadian pemerkosaan itu memang dibawah ancaman pelaku, jika tidak menuruti nafsunya korban akan dibunuh," kata Dedi yang menirukan pengakuan korban.
2. Suami Tak Percaya
Kemalangan ES, ibu muda ini tak hanya diperkosa dan diancam akan dibunuh, ternyata sang suami pun tak percaya.
Hal ini dikatakan Pengacaranya yakni, Dedi menuturkan bahwa pelaku dan korban masih keterkaitan kekeluargaan, dimana suami korban ES masih adik ipar dari pelaku.
"Pelaku ini kakak ipar dari suami korban," tutur Dedi seraya menyebutkan akibat peristiwa itu hubungan ES dengan suaminya tidak harmonis, pisah ranjang.
Sementara itu, dari Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Herlis Noorida sangat kecewa dengan tidak diterimanya laporan tersebut.
Apalagi disebut suka sama suka.
Padahal jelas korbannya melaporkan kejadian yang menimpa diri korban ke polisi yang didampingi kuasa hukum.
"Kami sangat kecewa, karena korban ES ini masih dibawah umur, dan semestinya ini harus dibela."
"Saya sebagai lembaga perlindungan perempuan dan anak merasa prihatin karena perempuan punya hak dan korban juga masih dikatagorikan anak-anak," tutur Herlis.
Sementara itu, korban ES menceritakan awal mula pernikahannya dengan suaminya, hingga kini dalam keadaan tidak harmonis.
"Saya ketika itu berusia 9 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh orang Desa Langkan lain RT," cerita ES.
Lalu, dirinya dinikahi oleh suaminya dengan syarat umur dirinya harus di tua kan.
"Sebenarnya saya lahir Tahun 2003 dan dibuat di KTP lahir Tahun 1999," jelas ES yang saat itu dirinya dinikahkan di salah satu Ponpes di Banyuasin.
Setelah pernikahan, ES dikaruniai anak laki-laki kini berusia 3 tahun.
Tetapi kini berpisah dengan suaminya karena perbuatan kakak iparnya.
"Saya pisah dari suami karena saya dirudapaksa oleh kakak ipar." ujarnya.
3. Kronologis
Diceritakan ES kejadian ini tepatnya pada Januari 2021 lalu, saat itu dia baru selesai mandi dan memakai handuk masuk kamar.
Kala itu suaminya memang tak ada di rumah.
Saat itulah pelaku kemudian masuk kamar dan mengancam akan membunuhnya.
Sehingga dibawah ancaman dan disergap kakak pilar, ES pun kemudian diperkosa.
"Saat itu, saya selesai mandi dan masuk kamar hanya dengan menggunakan handuk," tutur ES yang pertama kali diperkosa Kakak ipar sempat diancam.
Sejak peristiwa itu, ES memang ketakutan dan menangis.
"Saya takut mau mengadu ke siapa. Suami saya tidak percaya bahkan menyalahi saya. Sehingga saya dirudapaksa sebanyak 7 kali," ujarnya.
"Kalau saya tidak melayani saya akan dibunuh dan diceraikan oleh suami, itu ancaman pelau," tandasnya.
(Sripoku.com/Mat Bodok)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai Handuk Masuk Kamar, Ibu Muda Dirudapaksa Kakak Ipar, Suami Tak Percaya, Melapor tapi Ditolak,