Panti Pijat Di Kediri Digrebek Polisi, Jasa Plus-plus Hanya Tambah Rp 150,000

Petugas mengamankan  terapis berinisial AN (29), kasir berinisial MF (28), pelanggan berinisial NB (35), dan pemilik panti pijat berinisial YL (42)

Editor: Agus Nuryadhyn
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Panti pijat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri. 

BABELNEWS.ID--Panti Pijat tawarkan jasa plus-plus di Kota Kediri di grebek Polisi.

Panti Pijat  di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Kediri, diduga ada fasilitas plus-plus di panti pijat tersebut.

Petugas mengamankan  terapis berinisial AN (29), kasir berinisial MF (28), pelanggan berinisial NB (35), dan pemilik panti pijat berinisial YL (42).

Pelanggan cukup membayar Rp 100.000 untuk menikmati layanan pijat berdurasi 60 menit atau satu jam.

Bila ingin menambah dengan layanan plus-plus, pelanggan menambah biaya Rp 150.000.

Sekretaris Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan pihaknya sudah pernah memberi peringatan kepada pengelola panti pijat pada 15 Februari 2021.

"Kami telah mengimbau agar pengelola menutup usaha karena masih dalam kondisi masa pandemi," jelas Nur Khamid kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (25/3/2021).

Keberadaan panti pijat itu meresahkan warga.

Meskipun belum mengantongi izin resmi, namun tertempel jadwal operasional panti pijat di depan garasi.

Dalam jadwal itu terlihat operasional panti pijat mulai Senin sampai Sabtu pukul 09.00 WIB sampai18.00 WIB, dan hari Minggu tutup.

Secara sepintas keberadaan panti pijat itu memang tersamar karena menempati garasi rumah dengan pintu rolling door yang hanya dibuka separuh.

Pagar rumah pun hanya dibuka sebagaian untuk tempat parkir pengunjung panti pijat.(*)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Daftar Layanan Pijat Plus-plut di Panti Pijat Kota Kediri, Tarif Rp 100.000 untuk Layanan 1 Jam, https://suryamalang.tribunnews.com/2021/03/26/daftar-layanan-pijat-plus-plut-di-panti-pijat-kota-kediri-tarif-rp-100000-untuk-layanan-1-jam.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved