Polisi Amankan 4 Pelaku Terkait Sabu, Terjaring Dalam Operasi Antik Menumbing

Penangkapan empat tersangka ini ditemukan saat Polres Bangka Tengah menggelar operasi antik menumbing

Editor: Agus Nuryadhyn
Bangkapos.com
Ilustrasi stop narkoba 

BABELNEWS.ID-- Empat tersangka terkait tindak pidana narkotika diamankan Sat Res Narkoba Polres Bangka Tenggah.

Penangkapan empat tersangka ini ditemukan saat Polres Bangka Tengah menggelar operasi antik menumbing yang dilakukan terhitung sejak tanggal 4 - 12 Maret 2021.

Adapun pelaku berinisial HS warga Kecamatan Sungaiselan, S Kecamatan Simpangkatis, P dan D warga Kecamatan Lubuk Besar.

Dari tersangka ini ditemukan sebanyak 11,01 gram paket sabu.

Penangkapan terhadap 4 tersangka, dipimpin Iptu Guntur Napitupulu bersama tim Sat Res Narkoba Polres Bangka Tenggah.

"Empat orang tersangka yang diamankan ini tiga diantaranya Target Operasi (TO) dan satu non TO," ungkap Kabagop Polres Bangka Tengah Kompol Yudha Wicaksono saat konferensi pers, Kamis (25/3/2021).

Kata Kompol Yudha, empat tersangka yang diamankan merupakan pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

"Diketahui mereka ini pengguna dan mengedar atau menjual narkoba umumnya ke para penambang TI (Tambang Inkonvensional)," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka di antaranya, berupa paket sabu, handphone, uang, kotak rokok, dan botol minuman.

Akibat perbuatan tersebut, empat tersangka yang diamankan ini dikenakan pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Bangkapos.com/ Sela Agustika)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul 4 Pengedar dan Pengguna Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah, https://bangka.tribunnews.com/2021/03/26/4-pengedar-dan-pengguna-sabu-diamankan-sat-res-narkoba-polres-bangka-tengah.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved