Kedok Dukun Sakti Terbongkar, Ngaku Bisa Gandakan Uang, Tiga Korban Alami Kerugian Rp 107 Juta
Pria berinisial Aw (55) mengaku sebagai dukun sakti yang bisa menggandakan uang.
Tak cukup disitu, tersangka masih mengiming-imingi korbannya yang akan kembali menggandakan uang di lantai dua rumahnya dengan jumlah lebih besar lagi.
Masih menurut Miko, pelaku tak kunjung memberikan uang yang dijanjikan.
Merasa ditipu, 3 korban berinisial S, DS dan DWN akhirnya melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke polisi.
Pelaku ditangkap Polda Jatim dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Lamongan, sesuai dengan lokasi kejadiannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang mainan senilai Rp 3,3 miliar yang disimpan di rumahnya lantai dua.
Uang mainan itulah yang dipamerkan pada korbannya untuk menumbuhkan kepercayaan para korbannya.
Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Jejak tersangka ternyata residivis atas kasus penggelapan sepeda motor. (TribunJatim.com/Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Menipu Bisa Gandakan Uang Pakai Bambu petuk, Dukun Palsu Lamongan Keruk Rp 107 Juta dari Korbannya
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Residivis Ngaku Bisa Gandakan Uang, Modal Bambu Dukun Palsu Ini Keruk Rp 107 Juta dari Korbannya, https://jakarta.tribunnews.com/2021/04/01/residivis-ngaku-bisa-gandakan-uang-modal-bambu-dukun-palsu-ini-keruk-rp-107-juta-dari-korbannya?page=all.