Dibekuk Saat Hendak Transaksi, Ada Upaya Untuk Kabur, Barang Bukti Sempat Dibuang Di Jalan
Pria asal Toboali berinisial RV (23), diamankan karena memiliki sabu sebanyak 2,4 gram.
BABELNEWS.ID-- Polisi mengamankan seorang pria asal Toboali berinisial RV (23).
Ia diamankan karena diduga memiliki sabu sebanyak 2,4 gram.
RV dibekuk di Jalan DR Wahidin Kecamatan Toboali sekitar pukul 22.30 WIB, Jumat (02/04/2021).
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus menyatakan RV berhasil dibekuk saat hendak melakukan transaksi di Jalan DR Wahidin Toboali.
Namun demikian, RV sebelum berhasil dibekuk sempat melakukan upaya melarikan diri serta membuang barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu di tepian jalan.
"Pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan. Demikian juga barang buktinya," kata Sitorus pada Sabtu, (3/4/2021) kepada Bangkapos.com.
Baca juga: Sopir Truk Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Polisi Saat Antri Antar Muatan, Jual Kepada Rekan Kerja
Baca juga: Seorang Mahasiswi Dirudapaksa Sopir Travel, Aksi Bejatnya Dilakukan Saat Perjalanan Ke Rantauprapat
Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepaket narkotika jenis sabu dengan bobot 2,47 gram dan satu unit telepon genggam berwarna hitam dengan merk iPhone.
"Saat ini barang bukti bersama dengan pelakunya sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan," kata Sitorus.
Baca juga: Sessi Latihan Bebas FP2, Jack Miller Tim Ducati Terdepan, Joan Mir Dan Rossi Di Urutan Belasan
Pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Sempat Kabur dan Buang Sabu di Jalan, Tekbem Dibekuk Polisi, Amankan Barang Bukti 2,4 Gram, https://bangka.tribunnews.com/2021/04/03/sempat-kabur-dan-buang-sabu-di-jalan-tekbem-dibekuk-polisi-amankan-barang-bukti-24-gram.