Miliki Ganja Kering 2,4 Kilogram, Seorang Pelaku Diamankan Tim Opsnal Di Gang
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo, karena kepemilikan narkotika jenis ganja, seberat 2,450 gram.
BABELNEWS.ID-- Satresnarkoba Polres Tebo Amankan pelaku kepemilikan 2,4 Kilo Ganja Kering Warga Muarojambi.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo, karena kepemilikan narkotika jenis ganja, seberat 2,450 gram.
Pelaku berinisial Don (27), warga Desa Pematang Gajah Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi.
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Parlyn Sagala mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (1/4/2021) sekira pukul 22.30 wib.
Dia ditangkap di sebuah gang, di Jalan Sultan thaha RT 04 RW 17, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, dilokasi itu sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan kemudian sekira pukul 22.30 wib pelaku berhasil kita amankan," kata Kasat, Jumat (2/4/2021).
Kemudian, lanjut Kasat, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket besar seberat 1000 gram, kemudian di temukan lagi di rumah terlapor sebanyak 4 paket dengan berat 1.450 gram.
"Dari hasil introgasi, pelaku mengakui barang haram tersebut didapat dari seseorang inisial TL," ujarnya.
"Pelaku dikenakam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Tribunjambi/Hendrosandi)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul BREAKING NEWS Satresnarkoba Polres Tebo Amankan Pemilik 2,4 Kilo Ganja Kering Warga Muarojambi, https://jambi.tribunnews.com/2021/04/02/breaking-news-satresnarkoba-polres-tebo-amankan-pemilik-24-kilo-ganja-kering-warga-muarojambi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/istimewa.jpg)