Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Di Prabumulih, Penjual Sayur Ditangkap Bawa 1 kilogram Sabu

Peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram di kota Prabumulih berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Editor: Agus Nuryadhyn
Tribunsumsel/Edison
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi S Sos SIk dan Kanit Lidik I, Ipda Zulkarnain Afianata SH MSi dalam press realise di Mapolres Prabumulih, Senin (5/4/2021). 

BABELNEWS.ID-- Polisi menghentikan sebuah mobil mewah yang didalamnya ada terdapat diduga  narkoba jenis sabu.

Sabu yang rencananya akan diedarkan untuk warga kota Prabumulih itu diamankan dari AA (57)  merupakan warga Kelurahan 7 Ulu  Palembang.

Peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram di kota Prabumulih berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih.

Satu kilogram sabu diamankan dari dalam bagasi belakang mobil sedan mewah Toyota Camry silver dengan plat nomor B 1392 ZEQ milik tersangka AA. 

Turut diamankan uang Rp 900 ribu dan handphone pelaku untuk melakukan transaksi.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi S Sos SIk dan Kanit Lidik I, Ipda Zulkarnain Afianata SH MSi dalam press realise mengungkapkan jika penangkapan AA bermula dari informasi masyarakat.

"Kita dapat informasi akan ada transaksi dan kita lakukan penyelidikan lalu meringkus AA pada Sabtu (3/4/2021) sekitar pukul 18.30 di Kawasan Jalan Basuki Rahmat Prabumulih-Baturaja tepatnya di parkiran Indomaret Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan," ungkap Kapolres dalam press realise, Senin (5/4/2021).

Kapolres menuturkan, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan mobil Toyota Camry warna silver, paket sabu dibungkus menggunakan plastik teh cina dan kardus oleh-oleh bika Ambon.

"Sabu dikemas dengan plastik dan dibungkus kardus oleh-oleh, kita temukan di bagasi belakang mobil tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menuturkan, pelaku merupakan jaringan pengedar sabu lintas provinsi dan merupakan resedivis kasus narkoba.

"Dengan diamankannya narkoba ini kita sama dengan menyelamatkan 5600 jiwa. Sementara untuk pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.

Sementara AA dihadapan petugas mengaku hanya sebatas kurir atau pengantar saja ke kota Prabumulih.

"Ada ibu menghubungi inisial Y minta dibelikan sabu seberat 1 kilogram, lalu saya menghubungi ke bandar ke Medan dan berangkat naik pesawat mengambil sabu lalu ke Prabumulih," ungkapnya.

Pelaku menjelaskan, sabu rencana akan diberikan ke Y namun tiba-tiba digerebek perugas lalu diamankan ke Polres Prabumulih.

"Saya tidak tau bagaimana pembayaran, saya hanya mengambil dan mengantarkan. Saya dapat upah Rp 15 juta dari mengantar sabu itu," katanya seraya menuturkan dirinya sehari-hari jualan sayur di pasar Jakabaring Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved