Pria Terkait Kasus Narkotika Ditangkap, Barang Bukti Dibuang Di Area WC
Penangkapan pria berusia 51 tahun ini, karena tersangkut kasus narkotika jenis sabu, di sebuah tegalan di sekitar rumahnya sendiri.
Editor:
Agus Nuryadhyn
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Barang bukti AC (51) warga Dusun Patandun Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep yang diamankan polisi pada hari Minggu (11/4/2021) karena kasus narkotika jenis sabu.
Saat ini terlapor bersama barang bukti katanya, sudah berada di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihaknya tidak menjelaskan, sudah berapa lama tersangka AC ini melakukan transaksi dan konsumsi barang haram tersebut.
Widiarti Sutioningtyas langsung menegaskan, tersangkab untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pria Paruh Baya di Kecamatan Dungkek, Amankan 3 Poket Sabu,