Pria Terkait Kasus Narkotika Ditangkap, Barang Bukti Dibuang Di Area WC
Penangkapan pria berusia 51 tahun ini, karena tersangkut kasus narkotika jenis sabu, di sebuah tegalan di sekitar rumahnya sendiri.
BABELNEWS.ID-- Seorang pria berinisial AC (51) diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep, Minggu (11/4/2021).
Penangkapan pria berusia 51 tahun ini, karena tersangkut kasus narkotika jenis sabu, di sebuah tegalan di sekitar rumahnya sendiri.
Pria berinisial AC (51) warga Dusun Patandun Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
"Tersangka AC ditangkap karena diduga di rumahnya kerap dijadikan konsumsi danbtransaksi narkoba," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Senin (12/4/2021).
Penangkapan yang bersangkutan katanya, berawal informasi dari masyarakat bahwa di rumah AC sudah bukan rahasia lagi kerap dijadikan tempat untuk mengkonsumsi dan transaksi narkotika jenis sabu.
Dari informasi itu kata Widiarti langsung Sutioningtyas, langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor.
Kemudian anggota mendapat informasi valid atau A1, bahwa terlapor memiliki dan menyimpan zat adiktif tersebut di rumahnya.
"Anggota melakukan penggerebekan ke rumah milik terlapor, ternyata benar dan terlapor sempat melarikan diri. Namun anggota berhasil menangkapnya di tegalan dekat rumahnya," ungkapnya.
Pasca diinterogasi, terlapor mengaku telah membuang barang bukti di area kakus/WC berupa sebuah botol plastik kecil dengan tutupnya berwarna merah.
Dan di dalam botol tersebut terdapat 3 poket plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan setelah ditimbang diketahui masing - masing seberat 1,07 gram, 0,94 gram dan 0,18 gram dengan berat keseluruhan sebanyak 2,19 gram.
Selain itu, anggota juga mengamankan 1 buah potongan sedotan warna putih sebagai sendok sabu, sebuah korek api gas berwarna bening sebagai kompor.
Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong dari botol plastik merk Larutan Cap Kaki Tiga yang pada tutupnya terdapat dua lubang.
"Masing-masing barang bukti itu tersambung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca yang terdapat sisa sabu," katanya.
Lalu dua unit Hp masing - masing merk Redmi warna hitam dan Vivo berwarna biru kombinas hitam.
Satu unit timbangan elektrik merk Uniweigh warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
Saat ini terlapor bersama barang bukti katanya, sudah berada di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihaknya tidak menjelaskan, sudah berapa lama tersangka AC ini melakukan transaksi dan konsumsi barang haram tersebut.
Widiarti Sutioningtyas langsung menegaskan, tersangkab untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pria Paruh Baya di Kecamatan Dungkek, Amankan 3 Poket Sabu,