Viral Jambret HP Anak Usia 8 Tahun, Pelaku Diringkus Polisi Dikediamannya

Aksi penjambretan yang dilakukan pelaku sempat viral dan terekam CCTV di lokasi kejadian.

Editor: Agus Nuryadhyn
sripoku.com/rere
AS alias Aang (26) warga Jalan Super Semar, Lorong Sepakat Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang diamankan karena terlibat kasus jambret di wilayah Sukarami Palembang 

BABELNEWS.ID--Polisi meringkus  aktor aksi jambret di Jalan H Sanusi, Kecamatan Sukarami, Palembang pada 16 Maret 2021 lalu. 

Pelaku berinisial AS alias Aang (26), warga Jalan Super Semar, Lorong Sepakat Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang diamankan anggota Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Junaidi.

Aksi penjambretan yang dilakukan pelaku sempat viral dan terekam CCTV di lokasi kejadian.

Aksi jambret terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang sedang berjalan sambil bermain handphone.

Dikatakan Aang, aksi tersebut tidak dilakukannya secara sengaja. Berawal dari dari dirinya yang baru pulang belanja bersama Rob alias Rosa (DPO), melewati jalan seputaran TKP.

Setelah itu, pelaku melihat korban yang sedang berjalan membawa handphone langsung berinisiatif untuk mengambilnya.

"Aku berdua sama Rob alias Rosa, dia itu pacar aku pak. Waktu lewat kami melihat anak itu sedang bermain handphone langsung aku berhenti dan mengambil handphone anak itu," kata Aang, Rabu (14/4/2021).

Setelah berhasil mengambil handphone anak perempuan tersebut, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Pelaku tidak sadar bahwa aksinya tersebut terekam CCTV lokasi kejadian. Setelah berhasil mengambil hp jenis Samsung S8 milik korban, hp tersebut langsung dijualkannya seharga Rp. 300 ribu.

"Aku jual untuk kehidupan sehari-hari itulah pak, kalau dulu aku pernah dipenjara atas kasus pencurian," lanjutnya.

Mengetahui adanya kejadian penjambretan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Berbekal informasi dilapangan, pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian di kediamannya tanpa perlawanan.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Salohot Panjaitan mengungkapkan, pelaku yang diamankan ini merupakan pelaku kejahatan jambret yang korbannya merupakan seorang perempuan.

"Kejadian ini sempat viral di sosial media yang mana korbannya merupakan seorang anak perempuan berusia 8 tahun," kata Panjaitan.

Dalam melakukan aksinya, Kompol Panjaitan mengungkapkan pelaku melihat situasi sekitar terlebih dahulu sebelum melakukan aksinya.

"Dari pengakuannya baru satu kali melakukan aksi penjambretan tersebut, tapi kita masih melakukan pendalaman terkait kasus penjambretan yang dilakukan pelaku," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Aang terancam pasal 365 KUHP dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Sepasang Kekasih Jambret Handphone Anak Kecil di Jalan Sanusi Palembang, Viral di Media Sosial,

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved