Jumat, 10 April 2026

Polisi Ungkap Peredaran Pil Koplo Di Nganjuk, Dua Orang Berhasil Diamankan

Penjual bakso dan juga pekerja bengkel berhasil diamankan polisi karena terjerat kasus penggunaan pil haram tersebut.

Editor: Agus Nuryadhyn
Shutterstock.com
Ilustrasi borgol 

BABELNEWS.ID-- Dua  pengguna pil koplo berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Mereka MH (26) penjual bakso, dan MF (18) pekerja bengkel motor keduanya warga Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

Dengan ditangkap dua pelaku, polisi berhasil mengungkap peredaran pil koplo di Nganjuk.

Penjual bakso dan juga pekerja bengkel berhasil diamankan polisi karena terjerat kasus penggunaan pil haram tersebut.

Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan keduanya karena tuduhan mengedarkan pil koplo jenis dobel L.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang diduga pengedar pil koplo jenis double L setelah adanya informasi dari masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Dimana warga merasa resah dengan aktifitas peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Baron.

"Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan," kata Supriyanto, Minggu (18/4/2021).

Dalam penyelidikan, dikatakan Supriyanto, diketahui ada seseorang di salah satu hotel wilayah Desa Baron Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk memiliki pil koplo yang dikonsumsinya.

Saat diamankan bersama barang bukti 7 butir pil koplo dari saku bajunya dan dilakukan pemeriksaan, ia mengaku kalau pil koplo tersebut didapatkan dari tersangka MH yang berprofesi sebagai penjual bakso.

Saat itu juga tersangka MH yang juga berada di hotel tersebut langsung dilakukan pengamanan oleh Satresnarkoba.

"Tersangka MH tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar pil koplo setelah diperiksa handphone sebagai barang bukti menunjukkan aktifitas jual beli pil koplo," ucap Supriyanto.

Tersangka MH, menurut Supriyanto, mendapatkan pil koplo dari tersangka MF yang bekerja sebagai bengkel.

Dan Satresnarkoba langsung mendatangi tempat kerja tersangka MF dan mendapati handphone miliknya juga menunjukkan aktifitas dari transaksi pil koplo.

Saat itu juga, tersangka MF diamankan dan dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya tersangka pengedar pil koplo tersebut terancam dijerat dengan UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dan mereka diancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Supriyanto. (aru/Achmad Amru Muiz)

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Penjual Bakso dan Pekerja Bengkel Ngamar di Hotel Sambil Konsumsi Pil Koplo, Tak Berkutik Digerebek, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved