Dua Pencuri Motor Dibekuk Polisi, Spesialis Incar Kunci Masih Menempel Di Motor
Modus operandi yang digunakan keduanya ialah mengambil sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak terpasang di motor.
"Berdasarkan ciri-ciri pelaku dan kecocokan dari CCTV, selanjutnya anggota melaksanakan penyelidikan ke wilayah Boyolali dan didapat informasi alamat rumah pelaku, 18 Maret 2021 lalu," kata Suwarso.
Suwarso melanjutkan keduanya ditangkap di tempat berbeda. Bejo ditangkap di kediamannya, sedangkan RT ditangkap saat berada di rumah tetangganya.
Usai diamankan pukul 03.30 WIB kedua pelaku di bawa ke Polsek Plupuh guna peyidikan lebih lanjut.
Hasil Pengembangan Maling di Enam Lokasi Berbeda
Hasil pengembangan, kedua tersangka ini telah melakukan kejahatan serupa di enam lokasi lain. Pada 2020 berhasil mencuri Honda Beat warna putih di Tanon dan telah dijual.
Di tahun yang sama ada empat motor yang berhasil dijual Honda Beat warna biru putih di Kecamatan Kalijambe. Selanjutnya motor Kawasaki Ninja warna biru, di Plupuh.
Selanjutnya Honda Beat warna merah, di Kecamatan Miri serta Honda Vario warna putih, di Kecamatan Masaran.
Terbaru di 2021 mengambil Honda Beat warna hitam di Kecamatan Sukodono. Semua sepeda motor yang telah dicuri pelaku telah dijual dengan sistem Cash On Delivery (COD).
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat pidana Pencurian Pasal 363 KUH Pidana dengan hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Wajah Maling Spesialis Kunci Tertinggal di Motor Sragen, Ditangkap di Boyolali Setelah 6 Bulan Buron
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Sering Lupa Cabut Kunci Motor? di Sragen Ada Maling Spesialis Kunci Tertinggal, Pelaku Asal Boyolali,