Dua Begal Perampas Mobil Terjang Portal Mapolres, Tantang Duel Anggota di SPKT, Satu Ditembak

Aksi pelaku kejahatan begal semakin nekat. Mereka tidak pilih-pilih korban dan di mana mereka akan beraksi.

Editor: El Tjandring
ilustrasi
ilustrasi begal 

BABELNEWS.ID – Aksi pelaku kejahatan begal semakin nekat. Mereka tidak pilih-pilih korban dan di mana mereka akan beraksi.    

Seperti yang terjadi di pertigaan Tol Brexit Brebes yang dilakukan oleh dua pelaku.

Kejahatan mereka bahkan dilanjutkan hingga ke Markas Polres Brebes, Polda Jawa Tengah.

Dikutip dari Tribun Jateng, kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Brebes.

Mereka hendak merampas mobil milik Elsanti Nabihah Salma (21), putri dari Bupati Brebes Idza Priyanti.

Kejadian berlangsung di pertigaan Tol Brexit Brebes, Minggu (18/4/2021) pukul 19.00 WIB.

Kedua pelaku begal, Zacky Rohman (34) dan Sidik Sulaiman (26), adalah warga Bandung, Jawa Barat.

Seorang pelaku bernama Zacky, bahkan dihadiahi timas panas karena melawan dan mencoba melarikan diri.

Kapolres Brebes,AKBP Gatot Yulianto mengatakan, pelaku merupakan warga dengan identitas Bandung, Jawa Barat.

Untuk motif belum diketahui secara pasti.

Karena pelaku bernama Zacky, saat ditangkap hingga saat ini masih dalam pengaruh narkoba.

AKBP Gatot menjelaskan, pelaku bernama Zacky juga merupakan pecatan anggota Polri.

Dia dipecat karena kasus pada 2019.

Dia juga merupakan residivis kasus perampasan mobil.

Sementara pelaku satunya, Sidik, profesinya sebagai pekerja swasta.

"Kalau motifnya belum tahu, karena sampai saat ini pelaku diminta keterangan masih belum jelas. Masih dalam pengaruh narkoba," kata AKBP Gatot.

Dijelaskannya, kejadian terjadi saat Santi mengendarai mobil Honda CRV hitam bernomor polisi G-1-DA bersama tantenya sepulang dari buka puasa bersama di Kota Tegal.

Di tengah jalan, tepatnya di pertigaan Tol Brexit Brebes, pelaku memepet kendaraan Santi, sapaannya.

Pelaku mengendarai mobil Honda HRV putih bernomor polisi palsu BL -4-GU.

"Kemudian pelaku memepet kendaraan korban. Setelah berhenti, pelaku menyampaikan kepada korban, bahwa mobil yang dikendarainya itu tidak benar atau bermasalah," katanya.

Menurut AKBP Gatot, ketika itu korban Santi sempat ketakutan.

Korban kemudian berbicara dengan pelaku dan mengajaknya ke Mapolres Brebes.

Keduanya kemudian saling lapor di ruang SPKT Polres Brebes.

Oleh anggota, jelas AKBP Gatot, pelaku kemudian ditanya identitas dan maksud tujuannya.

Namun pelaku malah marah-marah dan menantang anggota di ruang SPKT.

"Kemudian dia keluar ruangan. Masuk ke dalam mobilnya, menghidupkan mobil, dan memegang sangkur," ujarnya.

Mengetahui itu, anggota di ruang SPKT, lalu menutup portal dan gerbang Mapolres Brebes.

Tapi ternyata pelaku nekat menerobos dan menabrak portal dan pagar dengan kecepatan tinggi. Ketika itu pelaku kabur ke arah Kota Tegal.

AKBP Gatot mengatakan, anggota mengejar dan berhasil menangkap pelaku di perbatasan Kota Tegal dan Brebes.

Karena melawan, anggota kemudian menghadiahi timah panas di kaki kanan pelaku.

"Alhamdulillah, tersangka bisa kami hentikan. Tersangka berusaha melawan petugas, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," ungkapnya.

Gatot mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Brebes. Mereka dijerat pasal berlapis.

"Pelaku dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 406 KUH Pidana, pasal 212 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.”

“Kemudian Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelasnya. (tribun jateng)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved