Pemuda Ini Dicokok Polisi, Simpan Ganja Kering Di Rumah, Berawal Dari 2 Linting Di Jok Motor
Pemuda asal Desa Tunggulpayung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada polisi.
BABELNEWS.ID-- Seorang pemuda MI (18) diamankan jajaran Polres Indramayu.
Pemuda asal Desa Tunggulpayung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada polisi.
Ia ditangkap polisi, setelah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengatakan, dari tangan MI, polisi mendapati narkotika yang disembunyikan di dalam jok motor.
Di sana ada dua linting narkotika jenis ganja kering seberat 0,74 gram yang disimpan didalam bekas bungkus rokok.
Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di kamar tersangka.
Hasilnya, pada lemari baju kembali ditemukan bungkusan plastik putih berisi narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas nasi coklat seberat 42,39 gram.
"Total barang bukti narkotika jenis ganja kering yang diamankan seberat 43,13 gram," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (27/4/2021).
AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, penangkapan MI berawal saat polisi mendapat laporan adanya transaksi barang haram tersebut.
Polisi pun langsung bergerak dan mengamankan pelaku di pinggir jalan Desa Tugu, Kecamatan Lelea pada Kamis (22/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari hasil interograsi, narkotika jenis ganja kering tersebut didapat dari seorang bandar yang biasa disebut Engkong.
Ia sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pemuda Ditangkap Polisi, Polisi Temukan Barang Terbungkus Kertas Nasi, Ternyata Isinya Ini,