Dua Narapidana Rutan Muntok Yang Kabur Berhasil Ditangkap
Dua narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok berhasil ditangkap
BABELNEWS.ID-- Dua narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok berhasil ditangkap.
Selama 32 hari, dua narapidana ini melarikan diri melalui plafon sel tahanan.
Pelarian dua narapidana Suh dan Sat berakhir.
Kepastian terkait penangkapan keduanya ini dibenarkan Karutan Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid saat dikonfirmasi oleh Bangkapos.com.
"Ya pak, ditangkap di daerah Tempilang," kata Abdul Rasyid saat dihubungi melalui pesan singkat, Jum'at (30/04/2021).
Namun untuk kronologi penangkapan hingga saat ini Abdul Rasyid, masih enggan membeberkan terkait informasi lebih lanjut dari penangkapan kedua narapidana.
"Saat ini belum bisa, karena kami mau kordinasi dulu sama bapak kapolres," kara Abdul Rasyid.
Sementara itu sebelumnya diketahui dua narapidana tersebut telah melarikan diri selama 32 hari atau sejak Selasa (29/03/2021) sekitar pukul 22.00 WIB lalu, dengan menggunakan paku dan kain sebagai alat untuk melarikan diri melalui plafon sel tahanan.
Lebih lanjut diketahui untuk Suhendra merupakan warga Keranggan, Kecamatan Muntok dihukum selama tujuh tahun atas tindak pidana narkotika.
Sedangkan Satria Nurwega warga Desa Mislak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat di hukum dua tahun enam bulan atas tindak pidana pencurian. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BREAKING NEWS, Gunakan Paku Jebol Plafon, 32 Hari Kabur, Dua Napi Rutan Muntok Berhasil Ditangkap,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/karutan-kelas-ii-b-muntok-abdul-rasyid.jpg)