Seorang Pemuda Di Indramayu, Edar Obat Farmasi Tanpa Ijin, Ribuan Butir Ditemukan Di Lemari Pakaian
Pelaku diketahui berinisial DAG (21), warga Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu diringkus polisi.
Editor:
Agus Nuryadhyn
Istimewa
Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo saat menunjukan ribuan butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar di Mapolres Indramayu.
Keterangan sementara yang didapat dari pelaku, obat-obatan itu ia dapatkan dengan cara membeli di media sosial.
"Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 196 jo 197 Undang -Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," ujar dia.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Jadi Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar, Pemuda 21 Tahun di Indramayu Digelandang Polisi,
Halaman 2 dari 2