Seorang Pemuda Di Indramayu, Edar Obat Farmasi Tanpa Ijin, Ribuan Butir Ditemukan Di Lemari Pakaian

Pelaku diketahui berinisial  DAG (21), warga Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu diringkus polisi.

Editor: Agus Nuryadhyn
Istimewa
Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo saat menunjukan ribuan butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar di Mapolres Indramayu. 

Keterangan sementara yang didapat dari pelaku, obat-obatan itu ia dapatkan dengan cara membeli di media sosial.

"Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 196 jo 197 Undang -Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," ujar dia.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Jadi Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar, Pemuda 21 Tahun di Indramayu Digelandang Polisi,

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved