Ayah Tergoda Kemolekan Tubuh Putri Tiri, Disergap Berulang Saat Ibu Pergi Hingga Hamil 6 Bulan
Berbagai akal buluspun mulai terancang di kepalanya agar bagaimana ia bisa menikmatik tubuh montok anak tirinya itu.
BABENEWS.ID – Pria 31 tahun di Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan tak bisa menahan libidonya saat melihat putri sambungnya dengan pakaian seksi mondar-mandir di depannya.
Berbagai akal buluspun mulai terancang di kepalanya agar bagaimana ia bisa menikmatik tubuh montok anak tirinya itu.
Hingga suatu ketika, saat pria berinisial KES itu bersama istrinya sedang menyadap karet di kebun, tiba-tiba muncul niat jahatnya untuk menggaguli korban yang saat itu sedang tinggal sendiri di rumah.
Dikutip dari Tribunsumsel.com, perbuatan kotor ayah tiri ini dilakukan berkali-kali hingga akhirnya korban hamil enam bulan.
Perbuatannya kemudian terbongkar dan dia diamankan polisi pada Senin (3/5/2021) kemarin setelah menerima laporan dari ibu korban.
Menurut hasil interogasi penyidik Polres Muaraenim, perbuatan kotor pelaku pertamak ali terjadi saat pelaku sedang menyadap karet bersama dengan istrinya.
Pelaku kemudian meminta izin pulang kepada istrinya sekaligus ibu kandung korban dangan berpura-pura ketinggalan rokok di rumah.
Sesampai rumah pelaku langsung menemui korban yang berada di dalam kamarnya dan langsung memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Saat itu korban tak berdaya, pelaku mengancamnya menggunakan sebilan pisau.
Perbuatan pelaku ini terus berlangsung berulang dengan cara yang sama yakni mengancam menggunakan senjata tajam.
Jika korban tidak bersedia untuk melayani nafsu bejat pelaku, pelaku mengancam akan membunuh korban dan keluarganya.
Karena merasa ketakutan dengan ancaman pelaku, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku dan korban tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain.
Tidak puas hingga di situ saja, pelakupun kemudian berulang-ulang kali memaksa korban untuk kembali melayani nafsu bejatnya.
Baik di rumah korban maupun di pondok yang berada di kebun karet tempat pelaku dan ibu korban menyadap karet, hingga akhirnya korban hamil.
Untuk menghilangkan jejak perbuatan busuknya, setelah korban hamil, korban dinikahkan dengan pria lain.
Namun ini lah awal terbongkarnya perbuatan pelaku.
Setelah menikah, suami korban memaksa korban untuk menceritakan apa yang telah terjadi.
Betapa terkejutnya suami korban saat mengetahui bahwa anak yang dikandung istrinya tersebut adalah anak ayah mertuanya sendiri.
Pelaku merupakan ayah sambung dari istrinya tersebut.
Mendengar pengakuan korban, suami korban kemudian menceritakan hal tersebut ke ibu mertuanya.
Ibu mertuanya juga syok mendengar cerita menantunya.
Tidak terima dengan perbuatan suaminya terhadap anak keduanya tersebut, ibu korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Muaraenim untuk ditindaklanjuti.
KES (31) pelaku yang ditemui Tribunsumsel.com mengaku nekat melakukan perbuatan keji tersebut terhadap anak sambungnya dikarenakan tergoda dengan kemolekan tubuh korban.
"Rasa itu tumbuh sendiri, dia sering lewat di depan saya dengan berpakaian seksi, celana pendek, dan baju ketat, saya tergoda dan akhirnya dia saya paksa dan saya ajak berhubungan intim," katanya.
Diakuinya bahwa perbuatan tersebut tidak hanya sekali dilakukannya namun telah dilakukan berkali-kali.
"Sudah sering, sudah tidak terhitung lagi,hampir dua minggu sekali saya ajak dia, kadang di rumah, dan pernah juga di kebun.”
“Dia anak bawaan dari istri saya, saya menikahi ibunya yang telah memiliki tiga orang anak, dan dari sayapun sudah ada dua orang anak, jadi totalnya 5 anak, korban adalah anak kedua," katanya.
KES mengakui perbuatannya dan menyesalinya yang akhirnya membawa ia kebalik jeruji besi.
"Saya pasrah atas apa yang terjadi,Saya khilaf,saya menyesal," katanya.

Kapolres Muaraenim,AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim, AKP Widhi Andika Darma membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka sudah kita amankan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas, modus pelaku melakukan perbuatan tersebut katanya tergiur dengan tubuh korban," katanya.
Dijelaskannya, pelaku diamankan saat sedang berada di pasar burung Kabupaten Lahat.
"Tersangka kita ancam dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang -undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,"pungkasnya. (tribun sumsel)