Polisi Tertibkan Penambangan Pasir Ilegal Di Bintan, Tetapkan 7 Orang Jadi Tersangka
Bagi Satreskrim Polres Bintan, lokasi tambang pasir ini tak asing lagi karena pernah ditertibkan beberapa waktu lalu.
BABELNEWS.ID-- Puluhan orang berhasil diamankan polisi di lokasi penambangan pasir ilegal di Kampung Banjar Baru Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Dari puluhan orang yang diamankan polisi, 7 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Satreskrim Polres Bintan masih melakukan penyidikan terkait kasus penambangan pasir ilegal tersebut.
Sebelumnya, polisi menertibkan lokasi tambang pasir di kawasan itu, Jumat (30/5/2021).
Bagi Satreskrim Polres Bintan, lokasi tambang pasir ini tak asing lagi karena pernah ditertibkan beberapa waktu lalu.
Dari penertiban itu, polisi mengangkut puluhan orang ke Mapolres Bintan.
Selain itu mengamankan sejumlah barang bukti seperti 5 mesin penyedot pasir, sejumlah pipa dan sekop pasir serta peralatan lainnya.
Belakangan diketahui, Polres Bintan juga mengamankan satu unit lori saat penertiban tambang pasir ilegal.
"Ya selain mesin penyedot pasir, kita juga amankan satu unit truk lori saat penertiban tambang pasir ilegal di sana," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Suseno dilokasi, Jumat (7/5/2021).
Dwihatmoko menuturkan, truk lori itu sudah diamankan di Mapolres Bintan.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bintan menertibkan tambang pasir ilegal yang kembali beroperasi di Kampung Banjar Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Jumat (30/4/2021).
Dari hasil pantauan Tribunbatam.id di lokasi, Unit Satreskrim Polres Bintan langsung turun ke lokasi setelah mendapatkan informasi tambang pasir ilegal yang sebelumnya pernah ditertibkan kembali beroperasi.
Tiba di lokasi, pihak kepolisian terlihat menyisir sejumlah lokasi untuk mencari mesin yang digunakan menyedot pasir.
Pihak kepolisian juga tampak memasang garis polisi di titik tambang pasir.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa mesin dan pipa yang digunakan untuk saluran penyedot pasir.
Sudah Dua Bulan Beroperasi
Sementara itu, tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Baru Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan ternyata sudah dua bulan beroperasi, pascaditertibkan polisi beberapa waktu lalu.
Hal ini berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, Ferdi.
"Sejak ditertibkan Polres Bintan, tambang pasir ilegal ini kurang lebih dua bulan mulai beroperasi kembali," kata Ferdi saat ditanya polisi di lokasi penertiban, Jumat (30/4/2021).
Sementara itu dari pantauan Tribunbatam.id di lokasi, terlihat ada mesin sedot dan sejumlah pipa yang digunakan untuk menyedot pasir.
Tak hanya itu, ada pasir yang siap diangkut ke lori.
Suasana di sekeliling lokasi tambang pasir itu tampak sangat rusak. Pasalnya, ada banyak galian lubang berukuran besar di sana. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Satreskrim Polres Bintan Amankan Satu Lori, Penertiban Tambang Pasir di Desa Gunung Kijang,