Begini Kronologis Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 310 Kilogram, 2 Pengedar Berhasil Ditangkap
Narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Timur Tengah atau Afrika (Nigeria) dengan barang bukti seberat 310 kilogram.
Oleh sebab itu, ia mengemukakan sejauh ini Polri melakukan kerja sama dengan penegak hukum internasional yakni Drugs Enforcement Administration (DEA) guna memberantas peredaran narkoba dari hulu hingga ke hilir.
Atas perbuatan kedua tersangka, kini mereka terancam dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Baca juga: Metta Dimadu Suami Hingga Miliki 3 Isteri, Tingkatkan Kemampuan Akting Mega Series Suara Hati Istri
Kemenkumham bantu ungkap
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ikut serta membantu mengungkap kasus peredaran narkoba 2,5 ton jaringan internasional.
"Ini adalah bentuk kontribusi kami Ditjenpas Kemenkumham dalam pengungkapan kasus narkotika," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Pengungkapan narkotika jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia tersebut melalui koordinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Bea Cukai.
"Kami akan terus bekerja sama dan bersinergi dengan Bareskrim juga BNN untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan," kata Reynhard Silitonga.
Reynhard mengatakan pengungkapan peredaran narkotika yang dilaksanakan oleh dua tim itu merupakan hasil dari kerja sama yang dibangun para pemangku kepentingan terkait.
"Sekali lagi, pengungkapan ini adalah bentuk kontribusi, sinergi dan komitmen dari Ditjenpas dan jajaran pemasyarakatan seluruh Indonesia," katanya.
Ditjenpas Kemenkumham akan terus berkoordinasi dengan pihak Polri maupun BNN dalam pengungkapan kasus narkotika khususnya di dalam lapas maupun rutan.
Sebagai tambahan, saat ini jumlah kasus narkotika di Indonesia mencapai 60 persen atau sekitar 137 ribu narapidana yang terdiri dari bandar, pengguna dan kurir.
Selain itu, Ditjenpas juga telah melaksanakan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkotika yang berada di dalam lapas maupun rutan.
Termasuk pula menjatuhkan sanksi kepada petugas yang mencoba bermain dengan narkoba akan menjalani pidana di lapas super maksimum sekuriti di Nusakambangan.
Sepanjang 2020 hingga 2021 Ditjenpas telah melaksanakan pemindahan 647 bandar narkoba ke lapas super maksimum sekuriti di Pulau Nusakambangan.
Total penggagalan narkoba yang dilaksanakan oleh Ditjenpas sampai 26 April 2021 ialah 264 kali di seluruh lapas dan rutan se-Indonesia. (Antaranews)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Polres Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Sabu Internasional Seberat 310 Kg,