Seorang PMI Diciduk Polisi, Kasus Pertama Di Pelabuhan Internasional, Surat Hasil Rapid Test Palsu
Kasus ini merupakan pertama kalinya terjadi di pelabuhan internasional tersebut.
BABELNEWS.ID-- Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) diduga melakukan pemalsuan surat rapid tes.
Tak ayal pekerja imigran inipun diamankan polisi, di Pelabuhan Harbour Bay Batam, Senin (10/5/2021).
KKP kelas 1 Batam memberikan atensinya terkait kasus pemalsuan surat rapid tes.
Kasus ini merupakan pertama kalinya terjadi di pelabuhan internasional tersebut.
"Ya, ini yang pertama," ujar Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit saat dikonfirmasi Tribun Batam, Selasa (11/5/2021).
Kasus pemalsuan surat rapid test di Pelabuhan Harbour Bay Batam ini hanya berselang satu hari dari kasus pemalsuan surat hasil swab oleh 3 PMI di Pelabuhan Ferry Batam Center, Minggu (9/5/2021).Pelabuhan Harbour Bay Batam
"Ya, ditangkapnya kemarin, Senin," kata Romel memastikan.
Diketahui, PMI yang kedapatan memalsukan surat rapid test di Pelabuhan Harbour Bay Batam itu berinisial OD.
OD diperkirakan berumur 36 tahun. Ia diciduk pihak kepolisian saat pemeriksaan administrasi calon penumpang kapal dilakukan oleh petugas karantina.
Saat itu OD kedapatan membawa surat hasil rapid test palsu dari RS Awal Bros Pekanbaru.
Penangkapan OD berawal dari kecurigaan petugas karantina di pelabuhan.
Pasalnya, surat rapid test milik OD tak memiliki barcode dan nama dokter yang tertera juga sudah tak bertugas di rumah sakit yang menerbitkan
OD sendiri berencana untuk berangkat ke Negara Singapura. Namun sayang, tindakan ilegalnya itu membuatnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum di Batam.
Dua Kasus Pemalsuan Surat Hasil Swab di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center
Kasus seperti OD ini tak hanya satu kali saja terjadi di Batam. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.