Seorang PMI Diciduk Polisi, Kasus Pertama Di Pelabuhan Internasional, Surat Hasil Rapid Test Palsu
Kasus ini merupakan pertama kalinya terjadi di pelabuhan internasional tersebut.
BABELNEWS.ID-- Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) diduga melakukan pemalsuan surat rapid tes.
Tak ayal pekerja imigran inipun diamankan polisi, di Pelabuhan Harbour Bay Batam, Senin (10/5/2021).
KKP kelas 1 Batam memberikan atensinya terkait kasus pemalsuan surat rapid tes.
Kasus ini merupakan pertama kalinya terjadi di pelabuhan internasional tersebut.
"Ya, ini yang pertama," ujar Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit saat dikonfirmasi Tribun Batam, Selasa (11/5/2021).
Kasus pemalsuan surat rapid test di Pelabuhan Harbour Bay Batam ini hanya berselang satu hari dari kasus pemalsuan surat hasil swab oleh 3 PMI di Pelabuhan Ferry Batam Center, Minggu (9/5/2021).Pelabuhan Harbour Bay Batam
"Ya, ditangkapnya kemarin, Senin," kata Romel memastikan.
Diketahui, PMI yang kedapatan memalsukan surat rapid test di Pelabuhan Harbour Bay Batam itu berinisial OD.
OD diperkirakan berumur 36 tahun. Ia diciduk pihak kepolisian saat pemeriksaan administrasi calon penumpang kapal dilakukan oleh petugas karantina.
Saat itu OD kedapatan membawa surat hasil rapid test palsu dari RS Awal Bros Pekanbaru.
Penangkapan OD berawal dari kecurigaan petugas karantina di pelabuhan.
Pasalnya, surat rapid test milik OD tak memiliki barcode dan nama dokter yang tertera juga sudah tak bertugas di rumah sakit yang menerbitkan
OD sendiri berencana untuk berangkat ke Negara Singapura. Namun sayang, tindakan ilegalnya itu membuatnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum di Batam.
Dua Kasus Pemalsuan Surat Hasil Swab di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center
Kasus seperti OD ini tak hanya satu kali saja terjadi di Batam. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Kasus pertama terjadi pada tanggal 8 Januari 2021 lalu. Saat itu, Polsek KKP menetapkan seorang tersangka berinisial SR dan seorang DPO berinisial WN.
Keduanya diduga telah beraksi sejak bulan Desember 2020 lalu.
"Sudah kita tetapkan sebagai DPO, masih dicari. WN ini yang berperan melakukan pemalsuan surat Swab PCR," tegas Kapolsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP), AKP Budi Hartono beberapa waktu lalu.
WN dan SR diketahui memalsukan surat swab/PCR untuk penumpang Pekerja Migran alias TKI yang akan berangkat keluar negeri.
Sedangkan kasus kedua di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center terjadi tiga hari lalu atau tepatnya tanggal 9 Mei 2021.
Saat itu, 3 PMI kedapatan memalsukan surat hasil swab mereka. Ketiganya mengubah hasil positif Covid-19 menjadi negatif Covid-19 agar diperbolehkan berangkat menuju Negara Singapura.
Ketiganya dijadwalkan berangkat menuju Singapura menggunakan Kapal Majestic.
"Digantinya hasil swab mereka, dari yang positif Corona jadi negatif," ujar salah satu petugas pelabuhan saat ditemui Tribun Batam selepas ketiga PMI itu ditangkap.
Saat ini, pihak kepolisian pun masih memeriksa agen dari ketiga PMI tersebut.
"Dia berinisial DH dan sekarang masih di Polsek. Kami masih memintai keterangan, cuma belum selesai dikarenakan hasil swab punya dia juga belum diketahui," ujar Budi saat dikonfirmasi Tribun Batam, Senin (10/5/2021).
Budi mengaku tak ingin mengambil risiko untuk memaksakan pemeriksaan terhadap DH. Apalagi DH adalah orang yang mengurus seluruh kepentingan 3 PMI selama di Batam.
“Tiga orang itu ‘kan positif. Jadi kami tunggu hasil swab keluar dulu untuk pemeriksaan lanjutan terhadap DH. Karena dia juru kuncinya,” jelas Budi lagi.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kronologi 1 PMI Tujuan Singapura Ditangkap Polisi di Pelabuhan Harbour Bay Batam,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/kronologi-1-pmi-tujuan-singapura-ditangkap-polisi.jpg)