Penagih Hutang Lakukan Aksi Keji, Aniaya Korban Terlambat Bayar Cicilan Koperasi
Pelaku ini melakukan tindakan keji saat mendatangi rumah debitur, dengan menabrak korban dan mengeroyok.
"Motif pengeroyokan ini pelaku sebagai penagih hutang dari koperasi.
Karena korban sudah terlambat setahun belum membayar cicilan di koperasi," ujar dia.
Polisi mengingatkan kepada koperasi dan leasing untuk tidak menggunakan debt collector untuk menagih hutang.
"Apabila saya temukan masih menggunakan debt collector dan melakukan upaya paksa terhadap korban.
Kami dari Satreskrim Polres Kediri Kota akan melakukan tindakan tegas," ujar dia.
Dari 6 orang yang diamankan, 4 orang kemudian ditetapkan penyidik sebagai tersangka pengeroyokan.
Upaya pemaksaan seperti yang dilakukan oleh para debt collector ini adalah perbuatan melanggar hukum.
Karena fenomena yang terjadi selama ini debt colector merupakan momok.
"Ketika debt collector turun, pasti akan menimbulkan masalah baru, bukan menyelesaikan masalah," ujar dia.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Debt Collector Sadis Nekat Tabrak dan Keroyok Debitur, Geram Korban Menunggak Koperasi Setahun,