Terlibat Kasus Narkoba Wanita Ini Ditangkap Polisi, Ada 4 Tersangka Lainnya Ikut Diamankan

Seorang wanita  bandar narkoba berhasil diamankan polisi, Minggu (23/5/2021).

Editor: Agus Nuryadhyn
tribunlampung.co.id/deni
Ilustrasi narkoba. Seorang wanita ditangkap polisi karena kasus narkoba, suami pertama dipenjara, suami kedua ditembak mati. 

BABELNEWS.ID-- Seorang wanita  bandar narkoba berhasil diamankan polisi, Minggu (23/5/2021).

Tersangka wanita yang ditangkap polisi berinisial FA (26).

Fa merupakan warga Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Sebelumnya, suami kedua wanita tersebut ditembak mati polisi karena kasus serupa.

Sementara, mantan suami wanita tersebut masih mendekam dipenjara.

 Suami FA ditembak mati polisi pada 13 April 2021.

Saat itu, suami FA yang juga menjadi bandar narkoba, berusaha kabur saat hendak ditangkap polisi.

"FA kita tangkap pada Minggu (23/5/2021) bersama dengan lima pelaku lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri yang dihubungi Kompas.com, Senin (24/5/2021).

FA, lanjut Desneri, berasal dari keluarga yang tidak jauh dari masalah narkoba.

Suami pertama FA dipenjara di Pekanbaru, Riau juga karena kasus narkoba.

"Kemudian, suaminya yang kedua juga kasus narkoba dan beberapa waktu lalu ditembak polisi karena berupaya kabur," kata Desneri.

Ia menjadi bandar narkoba di wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota, Sumatera Barat, setelah menjanda.

Kronologi penangkapan

Desneri menjelaskan, penangkapan FA berawal ditangkapnya tersangka FB (28) di salon miliknya di Kecamatan Payakumbuh, Minggu (23/5/2021) pukul 20.00 WIB.

Setelah diinterogasi, barang tersebut didapat dari FA dan FA dipancing dan ditangkap di salon tersebut.

Dari tersangka FB, barang bukti yang diamankan berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua unit timbangan digital, satu unit ponsel, dan uang Rp 200.000.

Sedangkan dari tangan FA, barang bukti yang disita berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit ponsel.

"Pengakuan tersangka FA, barang haram jenis sabu tersebut ia jemput langsung ke Pekanbaru. Setelah sampai di Payakumbuh, barang itu ia bagi kepada kurirnya. Termasuk kepada FB orang pertama yang kita tangkap," kata Desneri.

Setelah menunjukkan para kurirnya tim langsung mengejar para kurir tersebut dan tidak jauh dari salon milik FB.

Polisi menangkap empat orang tersangka lainnya yang tengah memakai narkoba jenis ganja.

Pada tersangka MG (20) diamankan 20 paket narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastik bening, satu unit ponsel, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik pembungkus dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 600.000

Kemudian MF (17) dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket narkotika jenis ganja dan satu unit ponsel.

Selanjutnya HOF (16), dengan barang bukti 27 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket sedang narkotika jenis daun ganja dan uang hasil penjualan sebayak Rp100.000.

Terakhir pada MI (19) diamankan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit ponsel.

Para pelaku dikenakan Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Suami Pertama Dipenjara, yang Kedua Ditembak Mati, Kini Wanita Ini Ditangkap karena Jadi Bandar Narkoba

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Wanita Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Suami Pertama Dipenjara, Suami Kedua Ditembak Mati,

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved