Polisi Tangkap Pria Pengguna Sabu, Barang Bukti Dalam Kaleng Bekas Permen
Penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan, di Kampung Nuar Maju, Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
BABELNEWS.ID-- Seorang pelaku diduga penyalahguna narkotika jenis sabu diamankan polisi.
Pria yang diamankan inisial AP alias Ogong (36), tinggal di Desa Negeri Campang Jaya, Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan, di Kampung Nuar Maju, Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, tersangka diamankan karena diduga memakai narkoba jenis sabu.
Penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi masyarakat pada hari Selasa (25/05/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
Dikatakan, adanya orang yang mencurigakan di Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga.
“Personil Satresnarkoba Polres Way Kanan dan Polsek Buay Bahuga langsung menuju ke Kampung Nuar Maju untuk melakukan penyelidikan,” kata Mirga, Jumat (28/05/2021).
Melihat kedatangan petugas Kepolisian, beberapa orang ditempat tersebut langsung melarikan diri.
Polisi mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinsial AP alias Ogong, berikut satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam orange dengan Nopol B 3601 FLP.
Petugas melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian tersangka, diketemukan barang yang diduga merupakan narkoba jenis sabu dalam kaleng bekas permen mint "Milton".
Paket narkoba jenis sabu tersebut dibungkus plastik klip ukuran kecil dengan berat mencapai 0,19 gram.
Petugas juga mendapati 13 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu bungkus plastik klip bening bekas pakai ukuran besar.
Lalu, satu batang pipet plastik yang dibentuk sekop, tiga buah jarum bakar dan satu batang pirek bekas.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Mirga mengatakan, tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.(Tribunlampung/Dedi Sutomo)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Satnarkoba Polres Way Kanan Amankan Pengguna Sabu,