Suara Rintihan Memecah Keheningan Malam, Gadis Usia 19 Tahun Dirudapaksa Duda Di Kebun Tebu
Suara rintihan gadis berusia 19 tahun, ternyata SR tengah digauli paksa oleh pelaku ZA yang merupakan seorang duda
BABELNEWS.ID-- Rintihan suara di tengah kebun tebu memecah keheningan malam, Sabtu (1/5/2021).
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah desa di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Suara SR yang terdengar hingga ke rumahnya membuat ayah SR penasaran dan mendatangi sumber suara.
Suara rintihan gadis berusia 19 tahun, ternyata SR tengah digauli paksa oleh pelaku ZA yang merupakan seorang duda.
Seorang duda berinisial ZA makin beringas usai minum obat kuat.
Sebelum bertemu dengan SR di kebun tebu, pelaku ZA ternyata telah menenggak obat kuat terlebih dahulu.
SR dan ZA bekenalan lewat handphone. Keduanya pun janjian bertemu di belakang rumah SR.
Tak lama setelahnya, pria 32 tahun itu mengajak SR ke kebun tebu.
Alangkah terkejutnya ayah SR ketika melihat putrinya sedang dirudapaksa ZA.
Parahnya lagi, SR mengalami pendarahan hebat akibat digauli paksa duda tersebut dan harus dilarikan ke rumah sakit.
ZA yang telah kepergok pun lari terbirit-birit dan meninggalkan dua bungkus obat kuat di sekitar lokasi.
Tak terima putrinya digauli paksa hingga pendarahan, ayah SR pun melapor ke polisi.
SR pun diringkus Polisi pada Minggu (30/5/2021) di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis di Aceh Utara dirudapaksa di belakang rumahnya pada Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku seorang pria yang baru dikenalnya melalui handphone, sehingga mengalami pendarahan.
Akibat kejadian tersebut gadis berinisial SR (19) mengalami pendarahan hebat.
Sehingga harus mendapat perawatan medis di RS kawasan Lhokseumawe.
Berdasarkan laporan yang disampaikan ayah korban.
Perbuatan bejat itu dilakukan pria berinisial Z di kebun tebu persis di belakang rumah korban.
Ayah korban mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar suara rintihan anaknya.
Di lokasi itu, warga menemukan obat kuat.
“Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan juga korban,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyantomelalui Kasat Reskrim AKP Fauzi,kepada Serambinews.com, Selasa (1/6/2021).
Karena itu pelaku sudah ditahan di Sel Mapolres Aceh Utara untuk memudahkan menjalani pemeriksaan.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya terhadap seorang gadis.

Baca juga: Pria Wiraswasta Ini Cabuli Anak Dibawah Umur, Lihat Foto Profil Hingga Membujuk Diajak Ke Hotel
Baca juga: Euro 2020 Ada Tim Kuda Hitam Yang Dapat Membuat Kejutan
Kejadian Lain
ABG di Tuban Minta Saudaranya Merekam Detik-detik Saat Ia Digauli Oleh Ayah Kandungnya
Seorang ABG perempuan di Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur menyuruh saudaranya untuk merekam detik-detik ia digauli oleh ayah kandungnya.
ABG yang berusia 16 tahun itu hampir setiap malam digauli oleh ayah kandungnya yang sudah tiga kali bercerai.
Persetubuhan itu terjadi di ruang tamu. Ayah dan anak itu memang hanya tinggal berdua di rumah sejak ayah dan ibu tirinya bercerai.
Setiap menggauli anaknya, pria yang bernama Priyono (45) terlebih dahulu menenggak miras.
Hal itu untuk menutupi rasa malunya saat menggauli sang anak.
Peristiwa tersebut terjadi di selama bulan Mei lalu.
Alasan pelaku melakukan aksi bejatnya terungkap saat dibawa ke Mapolres Tuban.
Kepada polisi, bapak bejat itu mengaku mabuk saat merudapaksa anak kandungnya di ruang tamu pada malam hari.
"Saya mabuk saat melakukan pencabulan," kata pelaku sambil menunduk, Rabu (2/6/2021).
Bahkan, pelaku mengungkap saat mabuk tidak merasa jika yang dirudapaksa adalah anak kandungnya.
Kini hanya tinggal penyesalan yang dirasakan, sambil meratapi kesalahan di balik dinginnya jeruji tahanan.
"Menyesal saya, karena mabuk sampai menodai anak," ujarnya membelakangi kamera kepada TribunJatim.com.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, peristiwa itu dilakukan sejak Mei lalu di rumah pelaku di Kecamatan Montong.
"Pelaku bercerai dengan istrinya, lalu tinggal dengan anaknya yang merupakan lulusan setara SMP," terang Kapolres.
Perwira menengah itu menjelaskan, korban yang tidak punya kuasa untuk melawan hasrat bejat sang bapak, hingga pada saat tertentu meminta saudaranya untuk merekam aksi pencabulan yang dialaminya.
Politisi mengamankan barang bukti pakaian korban, kepingin vcd dan fotocopy ijazah korban.
Pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Duda ZA (32) Makin Beringas Usai Minum Obat Kuat, Rintihan SR (19) di Kebun Tebu Terdengar ke Rumah,