Polisi Grebek Rumah Kontrakan, Ditemukan Tanaman Ganja Pakai Polibag, 4 Pelaku Berhasil Diamankan

Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan pihaknya menangkap empat pelaku dalam kasus ini

Editor: Agus Nuryadhyn
Foto:polresa pacitan
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat merilis hasil ungkap kasus penggerebekan rumah kontrakan dibuat budidaya ganja secara hidroponik atau polybag di Mapolres Pacitan, Selasa (8/6/2021). 

Selama ini kedua tersangka telah menyuplai ganja ke berbagai daerah termasuk Pacitan.

Selain itu, mereka juga memproduksi minum keras ilegal.

"Untuk miras kami limpahkan ke Polres Sleman. Kami hanya menangani perihal ganja," terang Wiwit.

BAK dan SI dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 111 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun serta 114 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Pacitan Bongkar Penanaman Ganja secara Hidroponik di Kontrakan, Diproduksi juga Miras Ilegal, 

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved