Tim Kalong Polres Pangkalpinang Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Pelaku Diamankan Saat Transaksi Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang kembali meringkus dua pengedar narkoba di Pangkalpinang
Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
BABELNEWS.ID -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang kembali meringkus dua pengedar narkoba di Pangkalpinang
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan berat total sabu 2,11 gram.
Kedua tersangka pengedar sabu ini berhasil ditangkap Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang, di lokasi yang berbeda, di wilayah hukum Polres Pangkalpinang, Senin (21/6/2021) siang.
Sufiani alias Yayan (31) warga Jalan H M Nur, Bukit Besar, Girimaya Kota Pangkalpinang ditangkap di pinggir Jalan lapangan golf, Bukit Besar, Girimaya.
Sedangkan rekannya Anthoni Ellertd alias Rhobet (40) diamankan di kediamannya di Jalan HM Nur, Bukit Besar, Girimaya Kota Pangkalpinang.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astriantomi keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, kedua orang ini merupakan pengedar sabu
Sufiani alias Yayan (31) ditangkap di kawasan lapangan golf, saat hendak transaksi di wilayah tersebut.
"Setelah kami amankan Yayan beserta barang bukti, sebanyak 5 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, kami lakukan pengembangan dan kami tangkap Anthoni Ellertd alias Rhobet," ungkap Astriantomi, kepada Bangkapos.com, Selasa (22/6/2021)
Berdasarkan keterangan Yayan, barang haram tersebut didapat olehnya dari Rhobet, sehingga pihaknya langsung melakukan pengintaian di kediamannya dan berhasil mengamankan Rhobet di rumahnya, di Jalan HM Nur, Bukit Besar, Girimaya Kota Pangkalpinang.

Kronologis Penangkapan
Astriantomi, menceritakan kronologis pengungkapan kedua orang tersangka pengedar sabu tersebut.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat setelah mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba di kawasan Girimaya.
Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Astriantomi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil mengamankan salah satu pria yang dicurigai, diketahui bernama Sufiani alias Yayan.
Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di badan dan tempat tertutup lainnya.
Saat penggeledahan polisi menemukan satu bungkus plastik strip bening yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu.