Tim Kalong Polres Pangkalpinang Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Pelaku Diamankan Saat Transaksi Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang kembali meringkus dua pengedar narkoba di Pangkalpinang
Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
Barang tersebut ditemukan di pinggir jalan dekat tersangka Yayan.
Kemudian Tim Kalong menemukan empat bungkus plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu di temukan di kotak plastik warna hitam.
"Setelah kami tangkap pelaku, kami interogasi Yayan, barang tersebut diambil olehnya dari Rhobet. Kemudian dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Astriantomi.
Dari tangan Sufiani alias Yayan, polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya 5 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
Dua bungkus plastik strip bening ukuran sedang kosong, satu unit Handphone Merk Oppo warna Biru, satu buah kotak plastik warna hitam, satu unit Sepeda Motor Yamaha Vega R warna biru silver dengan plat BN 8037 HG.
Sedangkan dari tangan Anthoni Ellertd alias Rhobet, diamankan tiga ball plastik strip bening satu buah kotak plastik warna biru, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna Merah dengan BN 2942 PQ.
"Total barang bukti, narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.11 gram. Terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Astriantomi.
(Bangkapos.com/Yuranda)