Tim Kalong Polres Pangkalpinang Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Pelaku Diamankan Saat Transaksi Sabu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang kembali meringkus dua pengedar narkoba di Pangkalpinang

Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
Ist/Satresnarkoba Polres Pangkalpinang
Dua pengedar sabu ditangkap Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang, Senin (21/6/2021) 

BABELNEWS.ID -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang kembali meringkus dua pengedar narkoba di Pangkalpinang

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan berat total sabu 2,11 gram.

Kedua tersangka pengedar sabu ini berhasil ditangkap Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang, di lokasi yang berbeda, di wilayah hukum Polres Pangkalpinang, Senin (21/6/2021) siang.

Sufiani alias Yayan (31) warga Jalan H M Nur, Bukit Besar, Girimaya  Kota Pangkalpinang ditangkap di pinggir Jalan lapangan golf, Bukit Besar, Girimaya.

Sedangkan rekannya Anthoni Ellertd alias Rhobet (40) diamankan di kediamannya di Jalan HM Nur, Bukit Besar, Girimaya Kota Pangkalpinang. 

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astriantomi  keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, kedua orang ini merupakan pengedar sabu

Sufiani alias Yayan (31) ditangkap di kawasan lapangan golf, saat hendak transaksi di wilayah tersebut.

"Setelah kami amankan Yayan beserta barang bukti, sebanyak 5 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, kami lakukan pengembangan dan kami tangkap Anthoni Ellertd alias Rhobet," ungkap Astriantomi, kepada Bangkapos.com, Selasa (22/6/2021) 

Berdasarkan keterangan Yayan, barang haram tersebut didapat olehnya dari Rhobet, sehingga pihaknya langsung melakukan pengintaian di kediamannya dan berhasil mengamankan Rhobet di rumahnya, di Jalan HM Nur, Bukit Besar, Girimaya Kota Pangkalpinang. 

Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang tangkap, Sufiani alias Yayan (31) di Jalan lapangan Golf, Bukit Besar, Girimaya, Pangkalpinang, Senin (21/6/2021)
Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang tangkap, Sufiani alias Yayan (31) di Jalan lapangan Golf, Bukit Besar, Girimaya, Pangkalpinang, Senin (21/06/2021) (ist/ Satresnarkoba Polres Pangkalpinang)

Kronologis Penangkapan

Astriantomi, menceritakan kronologis pengungkapan kedua orang tersangka pengedar sabu tersebut.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat setelah mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba di kawasan Girimaya.

Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Astriantomi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil mengamankan salah satu pria yang dicurigai, diketahui bernama Sufiani alias Yayan.

Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di badan dan tempat tertutup lainnya.

Saat penggeledahan polisi menemukan satu bungkus plastik strip bening yang berisi kristal warna putih yang diduga  narkotika golongan satu jenis sabu.

Barang tersebut ditemukan di pinggir jalan dekat tersangka Yayan.

Kemudian Tim Kalong menemukan empat bungkus plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu di temukan di kotak plastik warna hitam.

"Setelah kami tangkap pelaku, kami interogasi Yayan, barang tersebut diambil olehnya dari Rhobet. Kemudian dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Astriantomi.

Dari tangan Sufiani alias Yayan, polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya 5 bungkus plastik strip bening ukuran kecil  yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga  narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

Dua bungkus plastik strip bening ukuran sedang kosong, satu unit Handphone Merk Oppo warna Biru, satu buah kotak plastik warna hitam, satu unit Sepeda Motor Yamaha Vega R warna biru silver dengan plat BN 8037 HG.

Sedangkan dari tangan Anthoni Ellertd alias Rhobet, diamankan tiga ball plastik strip bening satu buah kotak plastik warna biru, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna Merah dengan BN 2942 PQ.

"Total barang bukti, narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.11 gram. Terhadap tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Astriantomi.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved