Virus Corona

Raup Ratusan Juta Jual Vaksin Covid-19, 3 Tersangka Dalam Tahap Penyerahan ke JPU Kejari Medan

Dokter berinisial dr IW dan dr KS sengaja menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.

Editor: Agus Nuryadhyn
JUSTIN TALLIS / AFP
ilustrasi botol Vaksin Covid-19 

BABELNEWS.ID -  Dua orang dokter di Medan ini terlibat kasus jual beli vaksin Covid-19.

Dokter berinisial dr IW dan dr KS sengaja menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.

Modusnya, menyembunyikan vaksin sisa yang mestinya dikembalikan ke pemerintah.

Dalam melakukan aksinya, kedua dokter itu dibantu oleh Sel.

Vaksin itu kemudian disuntikkan kepada masyarakat dengan sejumlah imbalan biaya.

Menurut Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, saat ini kedua dokter itu sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Kasusnya memasuki babak pelimpahan tahap dua di Kejari Medan.

"Kami baru menerima pelimpahan tahap II, dimana ada tiga orang tersangka dan barang buktinya yakni dr IW  dan dr KS serta Sel ," kata Bondan, Jumat (16/7/2021).

Bondan mengatakan, pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka dilakukan di Ruang Pidsus Kejari Medan.

Bondan mengatakan awalnya tersangka Sel menghubungi dr KS, yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Sumut untuk kesediaannya memberikan vaksin Covid-19 merk Sinovac pada teman-temannya.

"Atas permintaan dari tersangka Sel tersebut, dr KS bersedia memberikan vaksin dengan biaya sebesar Rp 250 ribu per orang untuk 1 kali suntik vaksin," kata Bondan.

Dokter IW, dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Dokter IW, dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. (Tribun Medan/HO)

Selanjutnya, tersangka dr KS yang bertugas sebagai vaksinator di Dinas Kesehatan Sumut menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.

"Setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan, ternyata terdapat sisa vaksin yang tidak terpakai," jelas dia.

"Oleh tersangka dr KS, vaksin tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut."

"Vaksin sisa tersebut lah yang digunakan atas permintaan dari tersangka Sel dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin per orang," lanjut Bondan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved