Virus Corona
Raup Ratusan Juta Jual Vaksin Covid-19, 3 Tersangka Dalam Tahap Penyerahan ke JPU Kejari Medan
Dokter berinisial dr IW dan dr KS sengaja menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.
BABELNEWS.ID - Dua orang dokter di Medan ini terlibat kasus jual beli vaksin Covid-19.
Dokter berinisial dr IW dan dr KS sengaja menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.
Modusnya, menyembunyikan vaksin sisa yang mestinya dikembalikan ke pemerintah.
Dalam melakukan aksinya, kedua dokter itu dibantu oleh Sel.
Vaksin itu kemudian disuntikkan kepada masyarakat dengan sejumlah imbalan biaya.
Menurut Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, saat ini kedua dokter itu sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.
Kasusnya memasuki babak pelimpahan tahap dua di Kejari Medan.
"Kami baru menerima pelimpahan tahap II, dimana ada tiga orang tersangka dan barang buktinya yakni dr IW dan dr KS serta Sel ," kata Bondan, Jumat (16/7/2021).
Bondan mengatakan, pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka dilakukan di Ruang Pidsus Kejari Medan.
Bondan mengatakan awalnya tersangka Sel menghubungi dr KS, yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Sumut untuk kesediaannya memberikan vaksin Covid-19 merk Sinovac pada teman-temannya.
"Atas permintaan dari tersangka Sel tersebut, dr KS bersedia memberikan vaksin dengan biaya sebesar Rp 250 ribu per orang untuk 1 kali suntik vaksin," kata Bondan.

Selanjutnya, tersangka dr KS yang bertugas sebagai vaksinator di Dinas Kesehatan Sumut menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.
"Setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan, ternyata terdapat sisa vaksin yang tidak terpakai," jelas dia.
"Oleh tersangka dr KS, vaksin tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut."
"Vaksin sisa tersebut lah yang digunakan atas permintaan dari tersangka Sel dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin per orang," lanjut Bondan.
Sehingga, kata Bondan, untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp 500 ribu.
Total seluruh yang diterima oleh tersangka dr KS yang diberikan oleh tersangka Sel atas kesediaannya melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin, kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar Rp 142.750.000.
"Selanjutnya ketika tersangka Sel kembali meminta tersangka dr KS untuk mau memvaksin lagi orang-orang yang akan dikoordinir dan dikumpulkannya, tersangka dr Kristinus Saragih menyampaikan tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin," kata Bondan.
Kata Bondan, dr KS menyarankan tersangka Sel untuk meminta bantuan dengan temannya yang juga berprofesi dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjunggusta Medan yaitu dr Indra Wirawan.
"Tersangka dr KS lalu memperkenalkan dr IW dengan tersangka Sel pada saat pelaksanaan vaksinasi di Jati Residence Kota Medan sekira bulan April 2021," katanya.
Selanjutnya, tersangka Sel membuat kesepakatan dengan tersangka dr IW, untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkannya dan membuat kesepakatan.
Dimana akan diberikan uang kepada dr IW dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp 250 ribu per orang untuk sekali suntik vaksin.
Dari uang sebesar Rp 250 ribu yang dikutip tersebut, maka tersangka dr IW akan mendapat Rp 220 ribu, sedangkan sisanya Rp 30 ribu, untuk tersangka Selviwaty.
"Total yang diterima tersangka dr IW yang diberikan oleh tersangka Sel atas melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar sebesar Rp 134.130.000," ucapnya.

Atas perbuatannya, kata Bondan, kedua tersangka yakni dr IW beserta dr KS diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kedua melanggar, Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau PAsal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan tersangka Sel (berkas terpisah) selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen, buku tabungan, vaksin, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
"Dimana, tersangka dr IW beserta dr KS ditahan di Rutan Labuhan Deli, sedangkan tersangka Sel dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas IIA Tanjunggusta Medan," ujarnya.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ini Wajah Dokter Penjual Vaksin Ilegal Milik Rakyat, Sengaja Digelapkan untuk Keuntungan Sendiri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Dokter di Medan Raup Ratusan Juta Rupiah Jual Vaksin Sisa kepada Warga, Kini Penjara Menantinya,