Kemenkumham Kecolongan,Napi di Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Otak Jaringan Narkoba Antar Pulau

 Informasi adanya keterlibatan seorang narapidana (Napi) membuat pihak Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, langsung melakukan penggeledahan.

Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Napi Ashadi alias Hadi yang diduga mengendalikan peredaran gelap naroktika antar pulau saat diborgol oleh petugas di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Minggu (1/8/2021). 

BABELNEWS.ID -- Informasi adanya keterlibatan seorang narapidana (Napi) membuat pihak Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, langsung melakukan penggeledahan di kamar nomor 7 blok Diponegoro, Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang, Kamis (29/07/2021).

Namun sayangnya, penggeledahan tersebut tak membuahkan hasil.

Diakui Kalapas Kelas II A Pangkalpinang Sugeng Hardono pihaknya melakukan pengeledahan setelah mendapatkan informasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung adanya napi di lapas tersebut yang terlibat jaringan narkoba antar pulau.

"Informasi tersebut langsung disampaikan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP-red) Kepulauan Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti," ungkap Sugeng saat menggelar konferensi pers di Lapas Narkotika Pangkalpinang, Minggu (01/08/2021).

Menurut Sugeng, keesokan harinya tim gabungan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kumham) Babel, BNNP Babel, Ditpolairud dan Dit Narkoba Polda Babel serta Bea dan Cukai Pangkalpinang berhasil mengamankan satu unit kapal dan dua orang penumpang di Pelabuhan Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah yang membawa narkoba jenis sabu dari Palembang, Sumatera Selatan seberat 1,150 kilogram senilai Rp2,8 miliar.

Tim gabungan dipimpin oleh Pelaksana harian (PLH) Kabid Brantas BNNP Babel, AKBP Noer Wisnanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Babel, Agus Irianto, Kepala Bea dan Cukai Pangkalpinang Yetty Yulianti serta Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo.

Kemudian pada hari Sabtu (31/07/2021) sekitar pukul 08.15 WIB tim penyidik dari BNNP Babel yang didampingi petugas lapas melakukan penggeledahan kembali dan mengamankan napi atas nama Ashadi alias Adi. 

Dari hasil penggeledahan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone. 

Petugas juga sempat melakukan tes urine kepada napi yang dijebloskan ke Lapas Narkotika sejak 25 Oktober 2017 lalu, namun hasilnya negatif.

"Berdasarkan keterangan bahwa Adi selama ini menggunakan warung telekomunikasi (Wartel-red) untuk berkomunikasi dengan istrinya Ema Natalia alias Ema yang saat ini dijadikan tersangka oleh BNNP Babel," terang Sugeng.

Ditegaskan kalapas, pihaknya saat ini bersama BNNP Bangka Belitung tengah melakukan pengembangan kasus narkoba yang melibatkan seorang napi ini.

"Napi Adi ini sudah menjalani masa tahanan selama tiga tahun sedangkan masa hukumannya sembilan tahun. Masih sisa lima tahun dua bulan 28 hari per 30 Juli 2021," kata Sugeng.

Terancam Dipindahkan ke Nusakambangan

Kepala Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Sugeng Hardono mengatakan, saat ini Ashadi alias Adi seorang napi telah diserahkan ke BNNP Babel untuk menjalani pemeriksaan.

Adi menjalani pemeriksaan di BNNP selama 1x24 jam dan itu dapat diperpanjang sesuai dengan pasal 17 Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved