Presiden Jokowi Resmi Umumkan Perpanjangan PPKM, Ini Syarat Perjalanan ke Wilayah Level 3 dan 4

Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Level 3 dan Level 4.

Editor: nurhayati
Tribun Manado/Handhika Dawangi
Ilustrasi PPKM Level 4 

BABELNEWS.COM -- Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Level 3 dan Level 4 yang kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Kebijakan tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui live streaming, Senin (2/8/2021) malam.

Pemerintah menetapkan status PPKM Level 3 dan 4 diperpanjang sampai 9 Agustus 2021. Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Pada pidatonya yang disiarkan di YouTube, Presiden Jokowi mengungkapkan beberapa hal yang menjadi fokus pemerintah.

Soal PPKM level 4 yang diberlakukan sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus, menurut Presiden Jokowi, kebijakan itu membawa perbaikan di skala nasional.

"Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu, dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ungkap Jokowi.

Terkait perpanjangan PPKM ini, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1.

Selain itu mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease.

Perjalanan Transportasi Selama PPKM

Pemerintah menetapkan kebijakan kriteria level situasi pandemi covid-19. 

Ketentuannya berdasarkan asesmen seperti kriteria Level 4, Level 3 dan Level 2.

Di mana perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali masih berlanjut hingga sepekan, yang akan berakhir 9 Agustus 2021.

Selama PPKM Level 1-4, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur perjalanan orang untuk jarak jauh dengan transportasi darat umum maupun pribadi.

Masyarakat yang berada dalam wilayah PPKM Level 4 dan 3 wajib mengikuti aturan perjalanan orang yang saat ini berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali yang wilayahnya masuk kategori level 3 dan 4 wajib menunjukan kartu vaksin dengan minimal dosis pertama.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved