Presiden Jokowi Resmi Umumkan Perpanjangan PPKM, Ini Syarat Perjalanan ke Wilayah Level 3 dan 4

Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Level 3 dan Level 4.

Editor: nurhayati
Tribun Manado/Handhika Dawangi
Ilustrasi PPKM Level 4 

"Selain itu, mereka juga wajib menunjukan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam dan rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan," ucap Budi.

Kemudian untuk masyarakat yang melakukan perjalanan ke wilayah PPKM Level 1 dan 2, hanya perlu menunjukan hasil tes PCR dalam kurun waktu 2x24 jam dan rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.

"Selanjutnya khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal," kata Budi.

Masyarakat yang melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, lanjut Budi, tidak diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen atau PCR.

"Harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan," ujar Budi.

Perjalanan Aglomerasi

Untuk masyarakat yang melakukan perjalanan rutin di wilayah aglomerasi Jabodetabek menggunakan KRL diwajibkan menunjukkan STRP sebelum melakukan perjalanan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, selama masa PPKM Level 4 mulai 2-9 Agustus 2021 aturan perjalanan untuk calon penumpang KRL tetap berlaku seperti wajib membawa STRP.

"Layanan KRL hingga saat ini hanya untuk masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, dengan menunjukkan STRP sebelum melakukan perjalanan dengan KRL," ucap Anne, Selasa (3/8/2021).

Beberapa aturan untuk para calon penumpang KRL, sebagai berikut:

1. Penumpang wajib memiliki STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

2. Selain STRP penumpang KRL juga dapat menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

3. Layanan KRL hanya untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis, pengobatan, persalinan, duka cita dan vaksinasi dengan menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Kereta api jarak jauh

Untuk aturan perjalanan dengan KA jarak jauh, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih mengikuti aturan Surat Edaran Kemenhub No 53 Tahun 2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved