Presiden Jokowi Resmi Umumkan Perpanjangan PPKM, Ini Syarat Perjalanan ke Wilayah Level 3 dan 4
Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan, selama perpanjangan PPKM level 3-4 aturan perjalanan orang dengan KA jarak jauh masih sama seperti sebelumnya.
Penumpang KA jarak jauh di pulau Jawa dan Sumatera masih harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama sebelum melakukan perjalanan.
"Selain itu, untuk penumpang KA yang masih berumur di bawah 12 tahun untuk sementara masih dibatasi dan hanya yang berkepentingan khusus," ucap Joni saat dihubungi Tribunnews, Senin (2/8/2021).
Joni juga menjelaskan, selain harus menunjukkan kartu vaksin penumpang KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal.
Bangka Belitung Masih Tetap PPKM Level 3 dan 4
Menanggapi perpanjangan PPKM ini Sekretaris, Percepatan, Penanganan, Satgas Covid-19, Bangka Belitung, Mikron Antariksa, mengatakan, dalam instruksi mendagri menyampaikan khusus kepada gubernur yang wilayah kota/kabupaten ditetapkan kreteria level 3 dan 4.
"Berdasarkan Inmendagri daerah kabupaten/kota masuk level 3, yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang, artinya masih tetap,"kata Mikron kepada Bangkapos.com, Selasa (3/8/2021).
Mikron menambahkan, untuk kabupaten lainya seperti Belitung, Belitung Timur dan Bangka Barat masih tetap masuk dalam PPKM level 4.
"Yang disampaikan Presiden Jokowi itu perpanjangan PPKM. Jadi secara umum kita tetap melaksanakan peraturan seperti sebelumnya," lanjutnya.
Terkait teknis atau adanya kebijakan lainya, Mikron mengatakan akan dilakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk pelaksanaan di daerah.
"Nanti kita rapat koordinasi terkait pelaksanaan PPKM level IV dan III dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Babel,"katanya.
Selain itu, Mikron menyampaikan kebijakan daerah yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, yaitu menambah tempat isolasi pasien Positif Covid-19 secara terpusat.
Karena menurutnya berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, kondisi keterisian Bed Occupancy Rate (BOR) di Babel masih mencapai 80 persen.
"Karena daerah kita level 3 dan 4 berpengaruh pada keterisian rumah sakit yang meningkat, salah satu solusinya membuka tempat isolasi dan karantina, untuk bergejala ringan,"katanya.