Presiden Jokowi Resmi Umumkan Perpanjangan PPKM, Ini Syarat Perjalanan ke Wilayah Level 3 dan 4

Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Level 3 dan Level 4.

Editor: nurhayati
Tribun Manado/Handhika Dawangi
Ilustrasi PPKM Level 4 

Menurutnya sejumlah persiapan telah dilakukan, sebelum tempat isolasi gedung asrama haji dan BLK Dinas Ketenagakerjaan Babel dimanfaatkan dalam waktu dekat ini.

"Dua tempat itu akan mulai diaktifkan, kita akan mulau berbenah, untuk selanjutnya dapat menerima pasien Positif Covid-19 gejala ringan,"ucapnya.

Selama menjalani isolasi dan karantina, Mikron mengatakan pasien akan mendapatkan makan minum, sebanyak tiga kali sehari dan asupan vitamin serta kegiatan untuk meningkatkan imun tubuh.

"Untuk makan dan minum akan disiapkan, melalui dapur umum, semua bahan makanan dimasak sesuai kebutuhan gizi yang telah disiapkan. Sementara berkaiatan dengan perawatan tetap akan dilakukan oleh orang kesehatan,"katanya. (Bangkapos/Riki Pratama)

Berikut Level Daerah di Bangka Belitung Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1.

PPKM Level IV

Kabupaten Belitung

Kabupaten Belitung Timur

Kabupaten Bangka Barat

PPKM Level III

Kota Pangkalpinang

Kabupaten Bangka Tengah

Kabupaten Bangka Selatan

Kabupaten Bangka

(Bangkapos.com/Riki Pratama/Tribunnews)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved